Monday, June 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dugaan Perselingkuhan Pegawai Bank di Medan, Suami Laporkan Istri ke Polisi

Mistar.idSenin, 20 April 2026 18.58
journalist-avatar-top
MG
dugaan_perselingkuhan_pegawai_bank_di_medan_suami_laporkan_istri_ke_polisi_

Kores Tarigan saat membuat laporan di Polda Sumut. (foto: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan perselingkuhan hingga perzinaan mencuat di lingkungan salah satu bank di Kota Medan. Seorang karyawan wanita berinisial YT Beru Perangin Angin diduga menjalin hubungan terlarang dengan rekan satu kantornya.

Dugaan tersebut diungkap oleh suami YT, Kores Astomchi Tarigan, 28 tahun. Ia menyebut peristiwa itu terungkap pada 10 April 2026, saat istrinya berpamitan untuk bekerja, namun diduga justru pergi ke Berastagi, Kabupaten Karo, bersama seorang pria berinisial MYIN.

“Awalnya dia mengaku pergi bersama teman-teman kerja. Namun setelah saya cek melalui Google Maps, ternyata dia berada di Berastagi,” ujar Kores di Polda Sumut, Senin (20/4/2026).

Kores menjelaskan, kecurigaan muncul karena perubahan sikap istrinya. Ia kemudian diam-diam memantau lokasi ponsel sang istri. Dari hasil pelacakan, diketahui YT berada di salah satu penginapan di Berastagi.

Untuk memastikan, Kores meminta orang tuanya mengonfirmasi keberadaan YT. Saat ditanya, YT mengaku berada di Medan. Setelah bukti lokasi ditunjukkan, barulah keluarga mengetahui hal tersebut.

Tidak berhenti di situ, Kores kemudian mendatangi lokasi di Berastagi untuk melakukan pengecekan langsung. Dari rekaman CCTV penginapan yang ia lihat pada 19 April 2026, diduga YT terlihat bersama MYIN memasuki kamar hotel.

“Dari CCTV terlihat mereka datang bersama dan masuk ke kamar. Pria tersebut merupakan rekan satu kantor dengan istri saya,” ucapnya.

Diketahui, YT bekerja di salah satu bagian operasional di kantor cabang, sementara MYIN berada di bagian kredit perumahan di kantor yang sama.

Merasa dirugikan, Kores akhirnya melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/613/IV/2026/SPKT, tertanggal 20 April 2026. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN