12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS SMK Pencawan 1 Medan Divonis Berbeda

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis berbeda dua terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Pencawan 1 Medan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat kedua terdakwa, yaitu Restu Utama Pencawan selaku mantan Kepala Sekolah dan Ismail Tarigan selaku mantan Bendahara telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Panitera Keluar Kota, Sidang Putusan Korupsi Dana BOS SMK Pencawan 1 Medan Ditunda

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Restu Utama Pencawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun), denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, M Nazir, di Ruang Sidang Cakra 9, Senin (8/1/24).

Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Restu Utama Pencawan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan Majelis Hakim.

“Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka terdakwa dipenjara selama 2 tahun,” jelas Hakim Nazir.

Related Articles

Latest Articles