15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

10 Terdakwa Judi Online Divonis Berbeda di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda terhadap 10 terdakwa kasus judi online, Rabu (20/12/23).

Ke-10 terdakwa tersebut adalah Bong Jiu Lie, Robin alias Andre Goh, Jimy, Andi Syahputra, Zefry, Feliksia Sinaga, Intan Permatasari, Lisa Indriani, Fikih Abdul Khaiyr dan M Aldi.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : Masyarakat Sumut Diminta Berperan Memberantas Narkoba dan Judi Online

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bong Jiu Lie dan terdakwa Robin alias Andre Goh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap Sarma Siregar yang memimpin persidangan.

Selanjutnya, majelis menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jimy, Andi Syahputra, dan Zefry dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Feliksia Sinaga, terdakwa Intan Permatasari, terdakwa Lisa Indriani, terdakwa Fikih Abdul Khaiyr, dan terdakwa M. Aldi oleh karena itu dengan masing-masing pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan,” lanjut Hakim Sarma.

Related Articles

Latest Articles