10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dua Pria Kurir Bawa Sabu 20 Kg dari Medan ke Palembang Dituntut Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID
Dua terdakwa yang merupakan kurir sabu 20 Kg dari Medan ke Palembang dituntut hukumam mati dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin. Kedua terdakwa bernama Ahmad Arifin alias Jul warga Medan Amplas, dan Aidil Suprapto Niakbar Siregar (30) warga Padansidimpuan.

Erning membacakan dalam nota tuntutannya, menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU.

Baca Juga:PN Tanjungbalai Vonis Hukuman Mati Bandar 40 Kilogram Sabu

JPU menilai, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan bahwa perkara ini bermula pada Jumat 30 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa Aidil berangkat dari Sidimpuan menuju Kota Medan.

Baca Juga:Bawa Sabu 10 Kg ke Palembang, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

Selanjutnya, pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 WIB, terdakwa Aidil tiba di Medan dan beristirahat di hotel. Keesokan harinya, terdakwa Ahmad Arifin datang ke hotel menjemput terdakwa Aidil dan mereka berkeliling naik mobil di seputaran Jalan Dr Mansyur untuk memantau situasi.

Sekira pukul 06.00 WIB, mereka melihat sebuah mobil warna putih berhenti di Jalan Dr Mansyur Medan. Tak lama kemudian, terdakwa Ahmad Arifin turun menjumpai orang yang tidak dikenalnya itu di dalam mobil warna putih, sambil membawa tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 20 kg.

Kemudian, barang haram itu dibawa ke rumah terdakwa Ahmad Arifin yang beralamat di Jalan Tuar Panglima Denai, dan menyimpannya di lantai bagasi mobil yang sebelumnya sudah dimodifikasi. Setelah siap dikemas, mereka berangkat menuju Palembang Sumatera Selatan.

Baca Juga:Pengedar 24 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Namun, ketika di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi tepatnya di Rest Area Km 65 B Kelurahan Teluk Mengkudu Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, kedua terdakwa diamankan pihak petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai kedua terdakwa, ditemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh China berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kg.

Setelah dilakukan interogasi, kedua terdakwa menerangkan memperoleh sabu tersebut dari Bos Robert (dalam lidik). Kemudian, kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles