15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Bawa Sabu 10 Kg ke Palembang, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Iskandar dan Syehk Muhammad Zubaidi dituntut hukuman mati yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/23).

Kedua terdakwa dinilai terbukti atas kasus kurir sabu antar provinsi seberat 10 kilogram, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim menuntut agar kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” ujar Maria Tarigan.

Baca Juga:Empat Kurir Pembawa 30 Sabu dari Aceh Dihukum Seumur Hidup

Adapun hal memberatkan menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal yang meringankan tidak ditemukan.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan kepada penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dari dakwaan, terdakwa Iskandar dan Syehk Muhammad Zubaidi (penuntutan terpisah) sekitar pertengahan Agustus 2022 terdakwa menghubungi Bang Wan (dalam lidik) meminta bantuan uang untuk bayar kredit sepeda motornya kemudian dibantu olehnya sebesar Rp500 ribu.

Kemudian, sekitar akhir bulan Agustus 2022 terdakwa dihubungi oleh Bang Wan (lidik) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Aceh ke Palembang, dan terdakwa menyetujuinya.

Pada 2 September 2022 terdakwa dihubungi Bang Wan, lalu janjian bertemu di Kedai Peunteut, Lhokseumawe, Kafe Post Coffe.

Dalam obrolan tersebut, Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Lhokseumawe ke Palembang dengan upah per 1 kg-nya sebesar Rp20 juta dan terdakwa menyetujuinya. (bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles