8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pengedar 24 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati atas Terdakwa Alimuddin Alias Muddin (34) dan Mahdi Affan Alias Mahdi yang merupakan kurir 24 kg sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1/23).

Alimuddin merupakan warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara dan Muddin warga warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun.

Sedangkan Jumi Afandi Alias Mandor merupakan warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupatan Langkat yang dituntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Baca juga:Kurir 43 Kg Sabu di Medan Divonis Hukuman Mati

Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riqki Dermawan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sulhanuddin beranggotakan Asad Rahim Lubis dan Martua Sagala.

“Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ucap JPU.

Selain itu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait narkoba. Sedangkan terdakwa Jumi hanya pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah.
Untuk mendengar nota pembelaan para terdakwa, sidang dilanjutkan Selasa mendatang.

Sebelumnya, Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai.
Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp150 juta. Jika laku terjual, maka Jumi mendapat upah Rp50 juta.

Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka  tercium pihak kepolisian.
Mendapat informasi itu, 4 anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabu, sedang  polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi  bersama barang bukti sabu seberat 875  gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi.

Baca juga:Terbukti Miliki 1,27 Gram, Kurir Sabu Asal Medan Marelan Divonis 6 Tahun

Terdakwa Jumi mengaku barang haram  itu milik Muddin. Akhirnya  Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan, tempat Muddin menginap selama berada di Medan. Dari Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp4,75 juta

Dari terdakwa Muddin polisi kembali mendapatkan petunjuk bahwa sabu itu milik Mahdi dan polisi kembali berhasil menangkap  Mahdi di rumahnya 30 Juni 2022. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles