8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Terbukti Miliki 1,27 Gram, Kurir Sabu Asal Medan Marelan Divonis 6 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Revan Andika alias Panjol divonis 6 tahun penjara subsider 4 bulan, di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1/23).

Ketua Majelis Hakim Etti Astuti menyatakan dalam amar putusan terdakwa atas nama Revan Andika terbukti memiliki sabu seberat 1,72 gram untuk diedarkan.

Terdakwa dikenakan Pasa 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketua majelis hakim mengatakan, hal mempertimbankan yang memberatkan tidak mendukung pemerintah atas pemberantasan narkoba.

Baca Juga:Terbukti Miliki 5 Gram Sabu, Dua Kurir Asal Medan Kota Divonis 7 Tahun Penjara

Hal yang meringankan, terdakwa sopan di hadapan persidangan.

“Terdakwa atas nama Revan dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ucapnya.

Setelah membacakan putusan tersebut, ketua majelis hakim menanyakan apakah banding atau pikir-pikir. Namun, terdakwa Revan Andika alias Panjol menerima putusan tersebut.

Baca Juga:Kurir 2 Kg Sabu Asal Deli Serdang Divonis 8 Tahun Penjara

“Saya merima yang mulia majelis hakim atas putusan tersebut,” sebut Revan.

Sebelumnya, terdakwa Revan Andika alias Panjol di Jalan Durung I Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, pada Senin 24 Oktober 2022 diamankan oleh pihak Polda Sumut.

Personel menemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,72 gram, yang terbuat dari pipet plastik, 1 lembar plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil warna coklat dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio warna hitam tanpa plat nomor.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles