13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polres Siantar dan Amankan 16,03 Gr Sabu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria diduga pengedar narkoba dari lokasi berbeda, Rabu (9/3/22) dan menyita puluhan gram narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya dihubungi, Minggu siang (12/3/22) menyampaikan penangkapan kedua tersangka Robin (46) dan juga Susanto (40) warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsianyar, berkat informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, Satnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek satu rumah di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. Petugas pun lebih dulu mengamankan,
Robin (46) dari dalam kamar rumah.

Saat seisi rumah tersangka, personel Satnarkoba menyita barang bukti narkotika jenis sabu empat paket dengan berat brutto 3,26 gram dari dalam dompet serta dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, tiga mancis. “Dari hasil interogasi, Robin mengakui barang bukti yang disita adalah miliknya yang diterima dari temannya bernama Susanto,” sebutnya, seraya menyampaikan petugas melakukan pengembangan untuk mengamankan Susanto sesuai dengan pengakuan dari Robin.

Baca juga: Anak yang Bunuh Ayah Tiri di Asahan Positif Narkoba

Selang beberapa jam, polisi menangkap Susanto di Jalan Gunung Sinabung. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat yang dipakai tersangka. Ketika digeledah, polisi menemukan dompet yang berisi satu paket narkotika jenis sabu dan uang Rp100 ribu. Tersangka juga mengakui dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu.

“Susanto dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan, dari bola lampu ditemukan empat paket. Susanto mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dengan total berat brutto 12,77 gram,” ujarnya lagi. Tidak hanya itu, Susanto menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita petugas dari diperoleh dari seseorang berinisial A warga Kota Medan. Ketika dilakukan pencarian ke Medan, tidak ditemukan.
Jika ditotal keseluruhan barang bukti yang disita petugas dari Robin dan juga Susanto mencapai 16,03 gram. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles