12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polisi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Personel Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar meringkus pelaku pencurian sepeda motor. Satu pelaku pun ditangkap saat akan jual sepeda motor curiannya di Jalan Toba, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, satu pelaku yang lebih dahuku ditangkap bernama Aris Punanda alias Limbat (23) warga Rambung Merah, Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Genio BK 5193 WAN dari rumah korban, Wiliam Parulian Gultom di Jalan Demonrasi, Kecamatan Siantar Martoba pada Rabu (21/12/22) pukul 04.30 WIB,” ujar Rusdi Ahya, Sabtu (24/12/22).

Baca juga:Sempat Kabur dari Penyergapan, Pelaku Curanmor Diciduk dari Rumah Temannya

Lanjut Rusdi kembali, usai ditangkap. Aris Punanda diintrogasi petugas dan akui melakukan pencurian sepeda motor dari rumah korban bersama satu rekannya yakni, Olis Prada (16) warga Kabupaten Simalungun. Kini Olis pun telah diamankan petugas setelah lakukan pengembangan.

Disampaikan Rusdi Ahya kembali, sebelum korban kehilangan sepeda motor dan melapor ke Polsek Siantar Martoba. Anak korban pun pulang dan memarkirkan sepeda motor tersebut di dalam rumah. Namun saat korban bangun Pukul 04.30 WIB, sepeda motor itupun sudah raib.

“Kepada petugas, korban menceritakan kalau pintu rumah tempat tinggalnya sudah terbuka dan kaca jendela sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban memeriksa seisi ruangan rumah ternyata jendela samping rumah sudah terbuka,” ujarnya.

Baca juga:Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi dari Warnet

Diketahui, sebelum mengambil sepeda motor korban. Dua pelaku pencurian itupun lebih dahulu masuk ke rumah korban lewat jendela. Usai masuk, pelaku mengambil sepeda motor korban dan keluar dari pintu depan rumah korban.

“Saat korban memeriksa kunci serap yang disimpan di dalam tas juga hilang. Atas perbuatan dua tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles