Friday, May 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar, Dua Eks Pejabat UINSU Dituntut Berbeda

journalist-avatar-top
Rabu, 28 Mei 2025 18.39
korupsi_dana_blu_rp17_miliar_dua_eks_pejabat_uinsu_dituntut_berbeda

Mantan Kapusbangnis UINSU, Sangkot Azhar Rambe (tengah), dan mantan Bendahara Pengeluaran UINSU, Moncot Harahap (kanan), saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Sangkot Azhar Rambe, dituntut 8 tahun penjara dan Bendahara Pengeluaran, Moncot Harahap, 7 tahun penjara dalam perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.

Keduanya disebut sebagai bawahan dari mantan Rektor UINSU, Saidurrahman, yang juga turut terseret dalam kasus korupsi senilai Rp1,7 miliar tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Desi Situmorang, menyatakan bahwa Sangkot didenda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Sangkot juga dikenakan tuntutan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp204 juta. Dari jumlah tersebut, Rp81 juta telah dibayarkan, menyisakan kewajiban sebesar Rp122 juta.

“Sehingga sisa UP kerugian keuangan negara yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp122 juta,” kata Desi dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (28/5/2025).

Jaksa juga menambahkan bahwa jika UP tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat tahun.

Sementara itu, terdakwa Moncot Harahap denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, ia tidak dibebani uang pengganti karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi.

Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada Rabu (4/6/2025) mendatang. (deddy/hm17)

REPORTER: