Friday, May 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kades Sei Kamah II Tersangka Korupsi Dana Desa, Kejari Asahan Terbitkan DPO

journalist-avatar-top
Rabu, 28 Mei 2025 17.49
kades_sei_kamah_ii_tersangka_korupsi_dana_desa_kejari_asahan_terbitkan_dpo

Gedung kantor Kejaksaan Negeri Asahan. (f:perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan secara resmi menetapkan Limin, Kepala Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021.

Limin diketahui menghilang sejak penyelidikan dilakukan dan tak pernah menghadiri panggilan penyidik sejak Maret 2025. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, menjelaskan bahwa Limin diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan DD yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp216.602.902.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen, Limin mencairkan serta menyimpan anggaran tanpa menyerahkannya kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK), bahkan memanipulasi data kegiatan fisik di desa," ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Beberapa kegiatan pembangunan yang diduga diselewengkan, antara lain perkerasan jalan sepanjang 218 meter Rp105.050.940, dan pembangunan drainase jalan Rp83.969.000.

Kemudian, pembangunan jalan Dusun I sepanjang 205 meter Rp98.185.000, dan pembangunan drainase jalan protokol Dusun I Rp93.988.187

Berdasarkan hasil audit dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) pada 21 Maret 2022, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp197.088.942.

Heriyanto juga menyebutkan bahwa honor TPK sebesar Rp14.313.940 tidak dibayarkan oleh Limin. Selain itu, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa juga tidak sesuai.

Enam warga saksi melaporkan menerima jumlah BLT lebih rendah dari seharusnya. Salah satu warga hanya menerima Rp2.700.000 dari total hak Rp3.600.000, menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp900.000 per penerima.

Setelah pengumpulan bukti dan keterangan, Kejari Asahan menetapkan Limin sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tanggal 23 April 2025. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam beberapa kali pemanggilan.

Akhirnya, pada 15 Mei 2025, Limin secara resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat nomor KEP-2/L.2.23/Fd.1/05/2025.

“Kami telah melakukan pemanggilan melalui media cetak dan klarifikasi ke berbagai pihak, namun Limin tidak juga memenuhi panggilan. Maka kami terbitkan surat DPO,” ujar Heriyanto mengakhiri. (perdana/mistar)

REPORTER: