11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dragon KTV Disorot, Praktisi Hukum Desak Dispar Medan dan Polda Sumut Bertindak

Medan, MISTAR.ID

Salah satu lokasi hiburan malam di Kota Medan, Dragon KTV yang berdiri di komplek pertokoan Jalan Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat menuai kritik.

Karena diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Meski kabar miring itu sudah tersebar luas, lokasi hiburan malam yang dikenal tak patuh dengan jam operasional tersebut terkesan kebal hukum.

Bahkan pengelola bisnis hitam itu disebut-sebut sangat berpengaruh, sehingga bisa mengatur semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Baca juga: Pengawasan Dinas Pariwisata Medan Lemah, Lokasi Hiburan Malam Beroperasi Sampai Pagi

Menurut informasi masyarakat sekitar, berbagai jenis narkoba diduga bebas dijual di Dragon KTV.  Seperti pil ekstasi Happy Five dan H5. Kisaran harga jualnya sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per butirnya.

Praktisi Hukum, Catur Ramadani mendesak Wali Kota, Bobby Nasution melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan dan Kapolda Sumatera Utara untuk menutup lokasi hiburan yang dicurigai cukup berkontribusi dalam merusak generasi muda di ibukota Sumut ini.

“Kami minta masalah ini bisa menjadi atensi Wali Kota dan Kapolda Sumut yang baru. Dan kami berharap, Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bisa memberantas peredaran narkoba tanpa tebang pilih, khususnya di Dragon KTV,” ujarnya, pada Kamis (20/7/23).

Catur juga meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk memeriksa izin Dragon KTV, karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 22 butir a, b dan c, serta pasal 30 butif g dan i.

Baca juga: Empat Tahun DPO, Ng Liong Tjai Ditangkap Polda Sumut dan Bareskrim Polri

“Dari hasil investigasi kami, tempat itu beroperasi 24 jam dan sangat jelas melanggar Perda Kota Medan yang berlaku. Atas pelanggaran itu, harus dilakukan tindakan tegas terhadap Dragon KTV,” bilangnya.

Dia pun berharap, jangan tebang pilih terhadap dugaan peredaran narkoba dan pelanggaran peraturan pemerintah, khususnya Perda di Kota Medan.

“Kalau melanggar harus ditutup dan tindak pengelolanya. Apalagi informasi yang kami terima di Bulan Puasa Ramadhan pun lokasi itu pun tetap beroperasi,” pungkasnya. (rel/sembiring)

Related Articles

Latest Articles