13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Empat Tahun DPO, Ng Liong Tjai Ditangkap Polda Sumut dan Bareskrim Polri

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara bersama Bareskrim Polri berhasil menangkap salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemerasan dan pemalsuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO bernama Liong Tjai Harris Anggara alias Ng Liong Tjai itu.

“Ya benar, kemarin kita bersama Bareskrim berhasil menangkap seorang DPO dalam perkara yang melanggar pasal 368 ayat 2 ke 2 subsider pasal 386 ayat 1 jo pasal 55 dan 56 KUHP (tentang pemerasan dan pemalsuan),” ujarnya, pada Kamis (20/7/23).

Baca juga: Polda Sumut Keluarkan DPO Terhadap Pemilik Lokasi Judi Ali Opek

Hadi menuturkan, tersangka sendiri ditangkap di Provinsi Sumatera Utara. Namun dirinya tidak merincikan lokasi penangkapan. “Ya di Sumut,” ucapnya.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Asia, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan itu sudah menjadi DPO sejak tahun 2019 lalu. “Sudah 4 tahun DPO,” kata Hadi, sembari menyebutkan nomor surat DPO tersangka, yakni DPO/08/VII/2019/Ditreskrimsus Polda Sumut.

Hadi tidak memaparkan kasus yang menjerat tersangka. “Saya belum mendapatkan semua data kasusnya,” kata dia. (saut/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles