17.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Polda Sumut Keluarkan DPO Terhadap Pemilik Lokasi Judi Ali Opek

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pemilik gudang perjudian di Jalan Binjai Km 18, Ali Opek.

“Kita sudah terbitkan DPO dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran intensif,” tegas Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Kamis (15/6/23).

Kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik gudang perjudian di Jalan Binjai Km 18, Ali Opek. “Keberadaanya masih kita cari dan kita lidik, dan lakukan pengejaran,” kata Sumaryono.

Baca juga : Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi Ali Opek, 45 Orang Ditetapkan Tersangka

Sumaryono memaparkan, selama Mei hingga Juni 2023, pihaknya telah menindak dua lokasi judi yang menjadi atensi di Sumatera Utara. Dua lokasi itu di Jalan Medan – Binjai Km 18 dan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Sambung dia, dari lokasi Jalan Medan – Binjai Km 18, pihaknya sudah menetapkan 45 orang tersangka judi samkwan dan bakarat. “Dari lokasi pertama 78 orang yang kita amankan, 45 jadi tersangka,” terangnya.

Baca juga : CY Warga Kota Medan Kendalikan Judi Online Terbesar di Asia Tenggara

Sedangkan dari lokasi judi di Sibolangit diamankan 40 orang, dan ditetapkan tersangka 26. Disita uang Rp6 juta, 2 unit mesin tembak ikan. “Kita menerapkan pasal 303 KUHPidana. Dari lokasi kedua, ada pemain dan pemodal,” tukasnya.

Ditanya kaitan pengusaha atau bandar judi Jalan Binjai Km 18 dengan lokasi di Sibolangit, Deli Serdang, Sumaryono menyebut tidak. “Bandar Binjai tidak berkaitan dengan Sibolangit,” kata dia. (saut/hm18)

Related Articles

Latest Articles