Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dokumen Belum Lengkap, Penebangan Pinus di Balige Tetap Berlanjut, Ini Kata UPT KPHL

Mistar.idSenin, 3 November 2025 20.09
journalist-avatar-top
NS
dokumen_belum_lengkap_penebangan_pinus_di_balige_tetap_berlanjut_ini_kata_upt_kphl

Lokasi penebangan pohon pinus di Desa Silalahi Pagarbatu, Balige. (Foto: Nimrot/Mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Aktivitas penebangan pohon pinus di Desa Silalahi Pagarbatu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, masih berlanjut meski dokumen administrasi belum lengkap. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Wilayah IV Balige menegaskan bahwa rekomendasi status lahan belum diterbitkan, padahal dokumen itu menjadi syarat utama sebelum penebangan dilakukan.

Kepala Bidang Pengawasan KPHL Wilayah IV Balige, Jose Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi ketetapan lahan yang diperlukan untuk melanjutkan proses administrasi di Dinas Lingkungan Hidup Toba.

“Tindakan penebangan seharusnya belum bisa dilakukan karena mereka belum memiliki rekomendasi dari KPHL Balige. Tanpa itu, proses di Dinas Lingkungan Hidup juga belum bisa berjalan,” ujar Jose, Senin (3/11/2025).

Jose menjelaskan, meskipun lahan yang diajukan termasuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL), tanpa ketetapan resmi, kegiatan tersebut bisa berisiko merambah ke kawasan hutan lindung.

“Sebab kita masih melakukan kajian dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan apakah wilayah itu termasuk daerah tangkapan air yang berperan penting bagi kelestarian Danau Toba,” ucapnya.

Lebih lanjut, Jose mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali turun langsung ke lapangan untuk memberikan teguran agar aktivitas penebangan dihentikan. Sebelumnya, KPHL juga telah mengeluarkan peringatan tertulis pada 21 Oktober 2025.

“Teguran terakhir kami sampaikan Sabtu (1/11/2025) agar penebangan dihentikan. Jika hari ini masih beroperasi, kami akan turun kembali untuk memastikan penghentian,” katanya.

Meski demikian, Jose menegaskan bahwa pihaknya belum dapat melakukan penindakan tegas seperti penangkapan, karena aktivitas tersebut belum memasuki kawasan hutan lindung.

“Kami hanya bisa memberikan teguran dan peringatan. Penindakan hukum adalah kewenangan pihak kepolisian,” tuturnya mengakhiri. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN