12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Ditangkap Kodim Asahan Bawa Sabu, Polda Sumut: Aiptu FFB Dijebak Bandar Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara mengaku, jika Aiptu FFB yang ditangkap personel Kodim 0208/Asahan dijebak oleh seorang bandar narkoba di Kota Tanjung Balai.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi menuturkan, usai FFB ditangkap dan diserahkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan.

“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Intel Kodim 0208/Asahan terkait adanya orang yang membawa sabu-sabu menggunakan mobil nomor polisi (nopol) BK 1976 FB,” sebutnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Terlibat Narkoba, Anggota Kodam I/BB Tangkap Oknum Polda Sumut

Selanjutnya, pada 5 Juni 2023, pihak Kodim Asahan melakukan penyetopan terhadap mobil yang dikendarai personel Biddokes Polda Sumut itu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Asahan.

“Awalnya yang bersangkutan tidak mau membuka mobilnya. Lalu dilakukan negosiasi, hingga akhirnya berhasil dilakukan pemeriksaan terhadap mobil itu. Dan ditemukan dua bungkus sabu seberat 66 gram di bawah jok supir,” sebut Yemmi.

Lanjut Yemi, FFB pun diboyong ke Makodim Asahan sambil berkoordinasi dengan Polres Asahan. “Pada tanggal 7 Juni diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut beserta barang bukti sabu dan alat timbangan,” kata dia.

Baca juga:Berkas Perkara Bandar Narkoba yang Ditangkap Mamak-mamak Bakal Dilimpahkan ke JPU

Hasil pemeriksaan terhadap FFB, sebut Yemmi, yang bersangkutan tidak mengakui kalau sabu itu miliknya. FFB mengaku, kalau dirinya dijebak oleh pria bernama Wanda Rizaldy Marpaung.

“Hasil pemeriksaan dia dijebak oleh Wanda Marpaung, dia (FFB) tidak mengakui kalau barang itu bukan miliknya,” ucap dia.

Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap Wanda Rizaldy Marpaung di Kota Tanjung Balai. “Dilakukan penangkapan terhadap Wanda di Tanjung Balai. Kemudian Wanda mengakui, dirinya memasukan 2 bungkus berisi narkoba di mobil yang dikemudian FFB,” ujar Yemmi.

Baca juga: JPU Kejari Tanjungbalai Tuntut Hukuman Mati Terduga Bandar Narkoba ‘Memet’

Tidak sampai disitu, sebut Yemi, tim kemudian melakukan introgasi terhadap Wanda yang mengaku kalau dirinya suruhan bandar narkoba di Tanjung Balai bernama Safrizal alias H Budi. “Kita kemudian tangkap H Budi. Memang benar disuruh Safrizal alias H Budi,” katanya.

Motif menjebak itu karena Safrizal alias H Budi takut dilaporkan FFB terkait aktifitas dirinya menjalankan bisnis haram. “Merasa terancam dengan keberadaan FFB. Karena sering mengancam Safrizal akan melaporkan ke polisi atas tindakan yang dilakukannya,” ucapnya.

Pihak Polda Sumut pun melakukan tes urine terhadap ketiganya dan hasilnya positif narkoba. “Aiptu FFB positif amfetamin,” terangnya.

Baca juga: Intel Kodim 0205/TK Bekuk Bandar Narkoba di Kecamatan Mardinding

Dalam kasus ini, FBB dikenakan pasal 127, Wanda dijerat pasal 112 dan H Budi melanggar pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk FFB ancaman dibawah 4 tahun penjara,” tambah Yemmi.

Berita sebelumnya, Intel Kodim Asahan mengamankan FFB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang) Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin (5/6/23). Dari oknum polisi itu, petugas menyita 66 gram sabu. (saut/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles