27.3 C
New York
Monday, April 29, 2024

Diperiksa 10 Jam, Bupati Langkat Nonaktif Dicecar 52 Pertanyaan

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut mencecar 52 pertanyaan terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Pemeriksaan terhadap Terbit di Gedung KPK berlangsung selama 10 jam.

“Ada 52 pertanyaan yang ajukan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (2/4/22).

Hadi mengungkapkan, materi pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin seputar berdirinya kerangkeng, serta bagaimana prosedur operasional pabrik sawit di sekitar rumah Bupati Langkat nonaktif.

Baca Juga:Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa Terkait Kerangkeng

“Sejauh ini, penyidik terus mengembangkan kasus kerangkeng milik Terbit Rencana di Kabupaten Langkat,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/4/22).

Pemeriksaan terhadap Terbit Rencana dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dan Kasubdit III Jatanras Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara, bersama beberapa penyidik.

Baca Juga:Polda Sumut dan Komnas HAM Sinkronkan Hasil Temuan Kasus Kerangkeng

“Terbit Rencana Perangin-angin diperiksa sebagai saksi setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng hingga menyebabkan tewasnya dua orang penghuni,” sebut Hadi.

Hadi menambahkan, sampai saat ini, penyidik belum menetapkan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka. Namun, tidak tertutup kemungkinan Bupati Langkat nonaktif itu bisa dijadikan tersangka.

“Apa saja bisa terjadi, semua tergantung penyidikan. Saat ini penyidik masih terus bekerja dalam kasus kerangkeng tersebut,” kata dia.(saut/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles