Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Difitnah dan Cemarkan Nama Baik, Rahmansyah Sibarani Laporkan ke Polda Sumut

Mistar.idSabtu, 28 Februari 2026 11.55
AN
MA
difitnah_dan_cemarkan_nama_baik_rahmansyah_sibarani_laporkan_ke_polda_sumut

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani (tengah), didampingi kuasa hukum di Polda Sumut. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rahmansyah Sibarani, resmi melaporkan seorang pria bernama Dedi Riski Simanullang (DRS) ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyangkut dirinya.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/324/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Ia menyebut langkah hukum itu diambil setelah menemukan pernyataan DRS di salah satu media online pada 25 Februari 2026 lalu yang dinilai telah memfitnah dirinya dan keluarga.

“Kami melaporkan Dedi Riski Simanullang karena pernyataannya yang menuduh saya dan keluarga ikut campur serta mengintimidasi dalam kasus yang melibatkan Amri Lubis,” ujar Rahmansyah kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Tengah (Tapteng) itu menegaskan tudingan tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baik keluarganya. Bahkan, DRS disebut juga menuding Amri Lubis sebagai korban pengaruh politik keluarga Rahmansyah.

“Orang yang bersangkutan juga menuduh bahwa Amri Lubis menjadi korban pengaruh politik keluarga kami. Hal ini jelas tidak benar dan sangat merugikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan persoalan ini bermula dari insiden yang menimpa keponakannya, Muhammad Rizky Amanda Sibarani, pada 2 Januari 2026 di Barus, Kabupaten Tapteng.

Korban mengalami luka di bagian leher hingga harus mendapat jahitan di Puskesmas Barus dan menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari.

Meski demikian, ia mengatakan keluarganya tidak langsung melaporkan peristiwa tersebut karena masih menunggu itikad baik pelaku untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Kami masih menunggu penyelesaian secara damai. Namun setelah beberapa hari, justru pihak kami yang dilaporkan,” ucapnya.

Ia menyebut pihak keluarga sangat menghormati laporan yang dibuat Amri Lubis di wilayah hukum kepolisian setempat dan mempercayai proses penyelidikan berjalan profesional.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah hukum Barus,” katanya.

Sebelumnya, DRS dikabarkan menyampaikan kasus tersebut diduga direkayasa, termasuk adanya campur tangan sejumlah pihak, mulai dari mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Tapteng hingga anggota DPRD Sumatera Utara.

DRS juga menyebut Amri Lubis merupakan korban penganiayaan yang terjadi di rumahnya, namun justru ditahan di Rutan Kelas III Barus. Menanggapi hal itu, Rahmansyah menegaskan seluruh tudingan tersebut tidak berdasar dan telah memutarbalikkan fakta.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan. Semua pihak harus menghormati mekanisme hukum dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan,” tuturnya.

Saat ini, laporan terhadap DRS masih dalam penanganan Polda Sumut. Ia berharap kasus tersebut dapat diproses secara objektif demi kepastian hukum dan menjaga nama baik keluarga. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN