6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Diduga Lakukan Tanda Tangan Palsu, Mantan Sekdes Desa Pasar Baru Diamankan Polisi

Sergai, MISTAR.ID

Diduga mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), inisial SGN (62) diamankan Personel ke Mapolres Sergai guna pengembangan kasus.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/3/24) mengatakan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan mantan Sekdes itu adalah berkas perubahan anggaran desa mengemuka di Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sergai.

Peristiwa ini melibatkan inisial SGN selaku mantan Sekretaris Desa Pasar Baru, dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang digunakan untuk penyerapan anggaran di Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca juga : Temuan Mayat Gantung Diri di Kotarih, Tim Inafis Polres Sergai Olah TKP

“Jadi kasus ini bermula dari saudari Siti Zubaidah, seorang Kaur Pemerintahan, pada bulan Februari 2022, diundang untuk pemeriksaan terkait perubahan Rencana Anggaran Biaya tahun 2020 Desa Pasar Baru. Saat pemeriksaan, dia menemukan tanda tangannya pada 7 Desember 2020 dalam berkas perubahan anggaran pada dua bidang kegiatan desa, yaitu penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat serta peningkatan kapasitas aparat desa. Tandatangan tersebut disinyalir dipalsukan dan digunakan dalam kegiatan anggaran atas nama Siti Zubaidah,” ujar Iptu Edward.

Selanjutnya, kata Iptu Edward, dampak dari pemalsuan tersebut terasa luas, karena berkas perubahan anggaran yang diduga palsu tersebut kemudian digunakan oleh Kepala Desa Pasar Baru untuk penyerapan anggaran di Kantor PMD Kabupaten Sergai.

“Dalam konteks ini, saudari Siti Zubaidah merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib dengan laporan Polisi nomor: LP/B/ 382 V/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Mei 2022 pelapor Siti Zubaidah,” ucapnya.

Related Articles

Latest Articles