10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Diduga Lakukan Tanda Tangan Palsu, Mantan Sekdes Desa Pasar Baru Diamankan Polisi

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/ 182.a /XII/Res. 1.9./2023, tanggal 18 Desember 2023; pemalsuan tanda tangan di dalam berkas P-APBdes perubahan tahun 2020.

Menurut Iptu Edward, dalam kasus ini, tersangka yang diduga melakukan pemalsuan adalah SGN mantan Sekretaris Desa Pasar Baru.

Dugaan tindak pidana ini diatur dalam pasal 263 ayat 1 atau pasal 263 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Baca juga : Turunkan Angka Pelanggaran dan Laka Lantas, Polres Sergai Gelar Razia

Edward menjelaskan Polres Sergai berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, antara lain satu unit laptop merk ponsel, satu buah pengecas laptop, satu buah mouse laptop Logitech beserta alas mousepad, serta satu unit printer merk Epson L120 beserta kabelnya.

“Selain barang-barang tersebut, juga diamankan dokumen berkas perubahan anggaran Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai,” tegasnya.

Related Articles

Latest Articles