19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Curi Sepeda Motor dengan Kekerasan, Pemuda Sergai Digelandang

Sergai, MISTAR.ID

Arif Abadi (21) alias Arif seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun I Keramat Asam Desa Pekan Tanjung Beringin,berhasi di tangkap Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Rabu (29/12/2021) sekira pukul 09.30 WIB di rumah orang tuanya di Dusun I Keramat Asam, Desa Pekan Tanjung Beringin.

Sebelumnya dari hasil laporan, Arif telah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol BK 4718 XBD dengan korban M. Syahrifaldi (19) seorang pria warga Jalan Pejuang, Gang Pekong Dusun XII Desa Pekan Tanjung Beringin.

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Tanjung Beringin, Iptu Tobat Sihombing didampingi Kanit Reskrim Ipda Qory O Siregar membenarkan terkait penangkapan tersangka Curas 365 KHUP.

Baca juga:Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pencurian AC

“Benar tersangka inisial AA telah diamankan, diduga melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan. Pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 09.30 WIB di dalam kamar orang tuanya,” ungkap Kapolsek Kamis (30/12/21)

Diungkapkan,peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (4/11/2021) sekira pukul 00.30 Wib, di lokasi Gang Pekong Dusun XII, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.Sebelumnya peristiwa bermula saat korban keluar rumah menuju warung mencari makanan dengan membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy pukul 21.30 Wib.

Sepulungnya dari warung makan korban langsung menuju rumahnya.Saat diperjalan korban bertemu dengan pelaku dan berpura – pura numpang minta diantarkan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI),tapi korban menolaknya. Alhasil pelaku melakukan pengancaman dan menakut-nakuti korban.Saat korban turun dari sepeda motornya,pelaku langsung merampas sepeda motor secara paksa. Atas kejadian, tersebut korban M. Syahrifaldi langsung membuat Pengaduan ke Mapolsek Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Provinsi Sumatera Utara.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta,”ungkap Kapolsek lagi.

Baca juga:Duh! Bocah ini Viral Disuruh Ayahnya Mencuri Handpone di Mall

Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatanya, namun dirinya berkilah bawah dirinya hanya meminjam sepeda motor milik korban dan tersangka tidak ada melakukan ancaman atau pemaksaan terhadap korban.

Selanjutnya, tersangka mengaku bahwa sepeda motor di jual seharga 2 juta kepada Aweng warga Percut Seituan namun belum tertangkap. Kemudian hasil penjualan sepeda motor pelaku membeli baju dan celana.

“Saat ini tersangka dan barang bukti baju dan celana hasil penjualan sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (her/hm06)

Related Articles

Latest Articles