15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pakai Ekstasi, 4 Anggota DPRD Labura Divonis 5 Bulan Penjara

Asahan, MISTAR.ID

Empat anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan bersalah dan terbukti memakai ekstasi di room karaoke dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

“Dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa, dengan hukuman tambahan menjalani rehabilitasi di rumah rehabilitasi Deli Serdang,” kata ketua majelis hakim, Nelson Angkat membacakan putusannya di PN Kisaran, Kamis (30/12/21).

Putusan itu, diberikan kepada empat DPRD Labura yakni Giat Kurniawan, M Ali Borkat, Jainal Samosir, dan Khoirul Anwar Panjaitan. Kemudian, rekan mereka yakni Baginda Azmi Ansyari Sinaga, dan Hary Irawan.

Baca juga:4 Anggota DPRD Labura Pakai Ekstasi di Room Karaoke Dituntut 6 Bulan Penjara

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut penjara 6 bulan ditambah masa rehabilitasi.

Ada 15 orang terdakwa dalam perkara ini yang dibagi dalam empat berkas terpisah. Termasuk 4 anggota DPRD Labura ikut juga rekan mereka dan sejumlah wanita pemandu lagu panggilan.

Selain itu dalam berkas perkara terpisah, hakim juga menjatuhkan putusan sama terhadap tujuh orang wanita pemandu lagu panggilan yang menemani empat orang oknum DPRD Labura dan rekannya.

Sementara itu, mantan anggota DPRD Labura Febrianto Gultom yang sebelumnya telah dipecat partai setelah kasus ini bergulir divonis hukuman delapan bulan penjara dengan hukuman tambahan rehabilitasi selama enam bulan. Lebih ringan dari tuntutan hakim 1 tahun penjara.

Seluruhnya divonis hakim dengan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christin Juliani Sinaga yang menyatakan menerima.

Terakhir, pemasok pil ekstasi ke para terdakwa Abdul Rahman Sinambela dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Berbeda dengan para terdakwa sebelumnya ia didakwa melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Abdul Rahman yang tak terima atas putusan itu mengajukan banding. “Banding majelis,” terangnya.

Baca juga:14 Orang Termasuk 5 Anggota DPRD Labura Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Diketahui, kasus ini terjadi pada Jumat (6/8/21) lalu, saat para terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari Medan menuju Labura lalu singgah untuk makan di Kisaran, Kabupaten Asahan. Mereka kemudia bersepakat untuk karaoke bersama di sebuah room karaoke Hotel Antariksa Kisaran. Di tengah aksi karaoke yang dilakukan para terdakwa, seorang supervisor karaoke bernama Abdul Rahman Sinambela (penuntutan terpisah) masuk ke room dan terdakwa Baginda Azmi Ansyari Sinaga membeli pil ekstasi merek Firaun. Jaksa menyebut terdakwa memesan pil ekstasi sebanyak 3 kali.

Pesta ekstasi ini berakhir ketika tim gabungan menggelar razia PPKM di lokasi karaoke tersebut dan menjaring para terdakwa hingga kasus ini bergulir di meja persidangan. (Perdana/hm06)

Related Articles

Latest Articles