6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Curi Ponsel, Dua Warga Tebing Tinggi Diringkus Polsek Indrapura

Batu Bara, MISTAR.ID

Dua orang pria warga Kota Tebing Tinggi yakni IR (39) warga Jalan Langsat dan NM alias Mul (28) warga Simpang Medan diringkus Petugas Unit Reskrim Polsek Indrapura dari kediaman masing-masing, Rabu (7/2/24) malam.

Tersangka IR diringkus atas dugaan melakukan pencurian HP milik Tumpak Sirait (50) warga Dusun VIII Desa Limau Sunde Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Sedangkan NM alias Mul diringkus atas dugaan melakukan penadahan handphone curian.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala mengatakan kejadian pencurian handphone itu terjadi saat korban berada di kebun sawit Dusun VIII Desa Limau Sundai Kecamatan Air Putih Batu Bara, Sabtu (26/1/24) sekira pukul 14.00 WIB.

Baca juga : Begini Langkah Polsek Indrapura Atasi Balap Liar dan Pencurian yang Dikeluhkan Warga

Tak lama berselang datang seorang pria tidak dikenal menumpang istirahat di gubuk sawit milik korban. Namun setelah pria tidak dikenal tersebut pergi, korban tidak lagi melihat HP miliknya yang sebelumnya ditaruh di dalam gubuk.

“Curiga HP miliknya diambil pria yang menumpang istirahat di gubuknya, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura,” ujarnya, Kamis (8/2/24).

Petugas Unit Reskrim pun melakukan penyelidikan. Akhirnya diperoleh informasi keberadaan tersangka sedang di rumahnya di Kota Tebing Tinggi pada Rabu (7/2/24) sekira pukul 17.30 WIB.

Related Articles

Latest Articles