19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Cekcok Batas Tanah, Kepling Lapor Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Warga Deblod Sundoro cekcok alias ribut mulut gara-gara batas tanah yang saling mengklaim. Adalah Sriati dengan Samsul Bahri Panjaitan warga di Jalan Kenari Lingkungan V Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, yang keduanya cekcok, Rabu (27/7/22).

Tak tahan melihat percekcokan tidak ada ujungnya, sang Kepala Lingkungan (Kepling) di lingkungan V, Sutini mau tak mau menghubungi pihak kepolisian untuk ikut menyelesaikan perseteruan antar ke dua warganya.

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi Aipda S. H. Nauli Siregar bersama Kepala Lingkungan V Sutini melakukan mediasi atas permasalahan kepemilikan dan batas tanah antara kedua warga tersebut.

Baca juga:Petugas E-Parking Sering Dapat Intimidasi, Dishub Medan Sarankan Korban Lapor Polisi

Agus Arianto kepada waratawan mawas diri. Ia mengatakan bahwa petugas bhabinkamtibmas menyambangi keduanya. melaksanakan sambang DDS dan mediasi tentang adanya laporan Ibu Kepling atas terjadinya perselisihan warga terkait masalah kepemilikan dan batas tanah antara Sriati (63) dengan Samsul Bahri Panjaitan (63).

Dikesempatan itu masing-masing pihak mengaku memiliki tanah seluas 200 M² yang terletak di Jalan Kenari Lk.V Kel. Deblod Sundoro Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, namun hingga saat ini masing-masing pihak belum dapat menunjukkan bukti Surat Kepemilikan atas tanah tersebut dan akan mengusahakan bukti Surat Kepemilikan tanah tersebut dalam waktu dekat.

Baca juga:Berdalih Gaji Tak Cukup, Kepling di Medan Nekat Edarkan Sabu

Melalui pertemuan kedua belah pihak, Bhabinkamtibmas menghimbau agar masing-masing pihak tidak berselisih sebelum dapat menunjukkan bukti Surat Kepemilikan tanah yang sah dan legal, maka apabila sudah memiliki Surat Kepemilikan agar segera menghubungi Kepala Lingkungan untuk selanjutnya dipertemukan di Kantor Lurah Deblod Sundoro. Ungkapnya.(nazli/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles