17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Bunuh Penjaga Gudang Botot, Dua Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Kedua pelaku pembunuhan Rudi Francisko dan Wagio divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan karena terbukti bersalah menewaskan penjaga malam gudang botot Rudi milik Arman alias Aguan di Jalan Ngumban Surbakti Medan.

Tak ada hal meringankan pada diri terdakwa Rudi Francisko, warga Jalan Bunga Sedap Malam X Medan, Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dan Wagio (berkas penuntutan terpisah) yang dihadirkan secara virtual, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1/23).

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Frianta Felix Ginting. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat (4) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana didakwakan.

Baca juga: Perkelahian Sadis di Belawan, 2 Terdakwa Pembunuhan Divonis 11 Tahun Bui

“Atas nama terdakwa Wagio dan Rudi Francisco terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Rudi dengan hukuman yang sama yakni seumur hidup,”ucap Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmizi.

“Menyatakan barang bukti berupa satu buah karung yang berisi kawat tembaga seberat 48 kilogram, satu buah balok kayu sepanjang 1,5 meter dan satu unit handphone Android merek Samsung warna putih,” tambah Ketua Majelis.

Sebelumnya, pada Jumat (24/6/22), JPU Frianta Felix Ginting menguraikan, Wagio mendatangi terdakwa Rudi Francisko ke lokasi perjudian yang ada di ladang bambu dan berkata, “Ada can mau diambil”. Keduanya pun berangkat ke gudang Botot Aguan yang tidak jauh dari rumah Wagio.

Baca juga: Divonis 18 Tahun Penjara, Pembunuh Pacar di Pulbat Siantar Diam

Kemudian pada Sabtu (25/11/22) dini hari sekira pukul 03.00 WIB si penjaga gudang masih terjaga sambil menonton televisi. Namun terdakwa Rudi Francisko tidak sabar menunggunya tertidur.

Kedua terdakwa kemudian memanjat pagar dan menghantam kepala belakang korban pakai balok kayu. Setelah nyawa korban dihabisi dengan kawat tembaga seberat 48 Kg hasil curian tersebut kemudian dijual ke Horas Mertua Sitinjak. (bany/hm09)

Related Articles

Latest Articles