11.8 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Divonis 18 Tahun Penjara, Pembunuh Pacar di Pulbat Siantar Diam

Pematang Siantar, MITAR.ID
Satu pelaku pembunuhan di Pemandian Pulau Batu (Pulbat) Jalan Sibatu Batu Kota Pematang Siantar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Kamis (1/12/22).

Liharmansyah Saragih dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri yakni, Rosida Damaik.

Pembunuhan itupun terjadi lantaran Liharmansyah Saragih sakit hati terhadap pacarnya yang tidur dengan lelaki lain.

Dalam sidang yang diketuai Renni Pitua Ambarita, terdakwa Liharmansyah Saragih divonis hukuman penjara selama 18 tahun lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya tersebut.

Baca Juga:Sidang Pembunuhan Wanita di Pemandian Pulbat Siantar, Terdakwa Membunuh Karena Geram

“Mengadili, menyatakan terdakwa Liharmansyah Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana penjara selama 18 tahun dipotong selama terdakwa menjalani penahanan,” ujar Renni Pitua Ambarita dalam sidang, Kamis (1/12/22).

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Pematang Siantar Rahmas Hasibuan mengatakan, atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa dan terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Divonis 18 tahun penjara. Atas vonis terdakwa masih diam dan dikasih waktu 7 hari untuk pikir pikir,” ungkap Rahmad Hasibuan yang diwawancarai di PN Pematang Siantar, Kamis (1/12/22).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Liharmansyah Saragih (27) meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim, Kamis (24/11/22).

Baca Juga:Pria Bunuh Kekasih Minta Keringanan Hukuman di Pengadilan Negeri Siantar

Perihal permintaan keringanan hukuman kepada majelis hakim itupun berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, dengan agenda pembelaan dari terdakwa Liharmansyah Saragih.

Sidang tersebut dipimpin langsung hakim ketua Renni Pitua Ambarita.

Adapun nota pembelaan yang disampaikan secara tertulis oleh kuasa hukum terdakwa, Erwin Purba kepada majelis hakim, di mana terdakwa Liharmansyah Saragih mengakui dan menyesali perbuatan sehingga tidak mempersulit pemeriksaan perkara.

Hal lainnya yakni, Liharmansyah belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles