12.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

BC Teluk Nibung Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp700 Juta

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Bea dan Cukai Teluk Nibung Kota Tanjungbalai menggagalkan peredaran pakaian bekas ilegal atau ballpress senilai Rp700 juta lebih.

Kepala Kantor BC Teluk Nibung Tutut Basuki melalui Kasi P2 Musliadi didampingi bidang humas Lia menyampaikan, unit Pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung semula mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi itu terkait adanya pengangkutan dan peredaran barang yang diduga merupakan barang larangan impor berupa ballpress pakaian bekas.

Baca Juga:Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Disita Bea Cukai

“Menindaklanjuti informasi tersebut dibentuk tim satuan tugas yang selanjutnya berkoordinasi dengan Timsus Denintel Kodam I Bukit Barisan,” kata Musliadi.

Pada tahun 2022 ini, BC Teluk Nibung telah melakukan 13 kali penindakan ballpress baik berupa pakaian bekas maupun sepatu bekas dengan jumlah total 848 ballpress, dengan perkiraan nilai barang Rp8,7 miliar.

“Jadi keseluruhan barang tersebut diamankan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di bawah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung,” tegas Musliadi kepada wartawan.

Baca Juga:Bea Cukai Teluk Nibung Sita 228 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Adapun barang-barang tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang Kepabeanan yaitu UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor.

“Penindakan atas ballpress merupakan bentuk komitmen peran KPPBC TMP C Teluk Nibung pada masyarakat sebagai community protector untuk memberikan perlindungan dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan perekonomian, kesehatan dan keamanan,” ucapnya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

Baca Juga:783 Ballpres Pakaian Bekas Hasil Tindakan Diterima Bea Cukai Teluk Nibung

Dia mengungkapkan, di dalam penindakan tersebut berhasil diamankan 142 ballpress pakaian bekas dengan nilai barang sekitarRp710.000.000, 1 unit truk Fuso, 2 orang pelaku yakni, ESS selaku sopir dan JFG selaku kernet.

Selanjutnya barang bukti dan dua orang pelaku dibawa ke KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. (saufi/hm14)

Related Articles

Latest Articles