17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Bandar Sabu Antar Kecamatan Ditangkap di Simalungun, Polisi Amankan 115 Paket Sabu

Simalungun, MISTAR.ID

Aparat Kepolisian Resort Simalungun menangkap bandar narkotika jenis sabu-sabu yang menjalankan bisnis haramnya di Kabupaten Simalungun. Bandar yang dimaksud adalah SP alias Sontol (34) warga Lingkungan II, Nagori Aman Sari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Ia ditangkap bersama rekannya TR alias Beno (30) warga Lingkungan I, Kelurahan Aman Sari Timur.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH dalam keterangan persnya, Jumat (24/6/22) mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi tentang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Serbalawan di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar.

Baca Juga:Polres Simalungun Ringkus Bandar Sabu dari Kampung Kucingan

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan, dan berhasil menyergap pria yang diketahui berinisial SP di Gubuk Kolam Pancing Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, pada Kamis (23/6/22) sekira pukul 11:00 WIB.

Dalam penangkapan itu, lanjut Adi menjelaskan, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip sedang dan 115 bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat brutto 53,96 gram. Ada juga sebuah kaleng warna nikel, sepuluh plastik klip kosong, satu unit handphone merk Samsung warna hitam. “Dari pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indra Pura, Kabupaten Batu Bara,” jelasnya.

Baca Juga:Edarkan Sabu di Batu Bara, Bandar Narkoba Asal Simalungun Diciduk

“Selanjutnya, barang bukti narkotika dan tersangka dibawa ke Mapolres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” sebutnya.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Terhadap pemasok sabu tengah dalam pengerjaan petugas,” pungkasnya.(roland/hm15)

Related Articles

Latest Articles