11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Anjing Peliharaan Gigit Korban Hingga Tewas, Pemilik Dipenjara 1,5 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Eva Donna Sinulingga (52) dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) setelah dinyatakan anjing peliharaannya yang bernama Bogel menggigit korban berinisial MRA (10) hingga tewas.

Majelis Hakim yang diketuai Oloan menilai terdakwa Eva telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebabkan luka-luka atau kematian karena kealpaan (lalai) sebagaimana dakwaan Pasal 359 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eva Donna Sinulingga, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” terang Oloan di rung sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/23) malam.

Hal-hal yang memberatkan, menurut Hakim, terdakwa tidak berupaya membantu perobatan terhadap korban. “Keadaan yang meringankan, terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sakit,” ujar Hakim Oloan.

Baca Juga : Anjing Moldova Biasa Menggigit Manusia, Tapi Kali Ini Presiden Austria

Usai putusan dibacakan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Eva untuk mengajukan upaya hukum banding, apabila tidak menerima terhadap putusan tersebut.

Diketahui, putusan Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Eva dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun). (deddy/hm24)

 

Related Articles

Latest Articles