16.1 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Ungkap Pangkalan Gas Elpiji Oplosan, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Medan MISTAR.ID

Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut membongkar pangkalan gas elpiji bersubsidi 3 Kg oplosan di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dari lokasi, polisi amankan sebanyak delapan orang pekerja dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan terkait pengungkapan ini. Kata Hadi, kini semua berproses di tahap penyidikan. “Ia benar dari lokasi pangkalan elpiji itu diamankan 8 orang pekerja. Dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hadi, Kamis (30/11/23).

Dalam praktiknya, pangkalan tersebut melakukan pengoplosan gas elpiji 3 Kg, dengan cara memindahkan isi dari tabung gas ukuran 3 Kg, ke tabung non subsidi. “Mereka ini melakukan pengoplosan dari tabung gas bersubsidi ke tabung non subsidi,” tegas Hadi.

Baca Juga : Pangkalan Oplosan Gas Elpiji di Dusun Sukaji Disebut-sebut Milik Oknum Anggota DPRD

Dari lokasi, polisi menyita sebanyak 198 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 20 tabung gas ukuran 5,5 Kg dalam keadaan kosong, 109 buah tabung gas ukuran 12 Kg non subsidi dalam kondisi terisi.

“Kemudian 24 tabung gas elpiji ukuran 50 Kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya,” ucap Hadi. (matius/hm24)

Related Articles

Latest Articles