Anak Bunuh Ibu di Medan, Polisi Tak Temukan DNA Orang Lain

Kasubdit Kimia Biologi (Kimbio) Bidlabfor Poldasu, AKBP Hendri Ginting saat memberi keterangan. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polrestabes Medan memastikan tidak menemukan DNA orang lain dalam kasus pembunuhan Faiza Soraya alias Ayu. Kasubdit Kimia Biologi (Kimbio) Bidlabfor Poldasu, AKBP Hendri Ginting, mengatakan atas bukti tersebut maka anak Ayu berinisial AL ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Penetapan itu merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan komprehensif yang dilakukan Satreskrim, Labfor, hingga psikolog. Keputusan ini sekaligus membantah informasi netizen yang menyebutkan jika suami Ayu, Alham Siagian, adalah orang yang melakukan pembunuhan.
"Si kakak ini, seperti yang disebutkan tadi, tangannya itu ada bekas luka saat merampas pisau. Setelah kita periksa DNA-nya, DNA pada pisau tersebut cocok dengan yang di TKP. Selanjutnya, bukti darah dari lantai satu menuju lantai dua, setelah kita periksa dengan di kamar lantai dua, kita cocokkan DNA-nya, cocok dengan DNA si kakak. Di dalam kamar lantai dua ini, tidak kita temukan DNA selain milik si kakak," ucapnya, Senin (29/12/2025).
Dijelaskannya, DNA si kakak terlihat menuju ke lantai dua karena tetesan darah dari tangannya usai merampas pisau dari tangan AL.
"Di sini saya jelaskan, kenapa ada DNA si kakak pas menuju lantai dua ini, karena begitu dia pas merampas pisau itu, tangan ini dalam kondisi masih berdarah. Jadi, darah ini mulai dari bawah ke lantai dua berceceran. Jadi, darah itu kita cocokkan DNA-nya, dan cocok," tuturnya.
Begitu pun DNA yang berada di gagang pisau, pihaknya mendapati DNA si kakak, AL dan ibunya. Pasalnya, kedua kakak beradik itu sempat tarik menarik pisau ketika si kakak ingin merampasnya.
"Kemudian, barang bukti selanjutnya ada di celana dalam AL. Di sana kita temukan DNA si ibu. Kenapa ditemukan di situ? Darah si korban ini mengenai celana dalam AL," ujarnya.
Sementara Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan jika posisi ayahnya tidak menguntungkan dalam kasus ini. Dari hasil keterangan tetangga dan rekan-rekan Alham, situasi rumah tangganya kurang harmonis.
"Memang posisi tidak menguntungkan bagi si bapak. Keterangan tetangga dan rekan bapaknya memang status rumah tangga keduanya tidak harmonis. Kemudian posisi bapaknya tinggal di lantai dua dan ibu serta anak-anaknya di lantai satu," tuturnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Gerebek Lokasi Judi, Polisi Amankan Mesin Judi Tembak Ikan

















