11.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

AJI, PFI dan IJTI Tegaskan Tak Pernah Berdamai dengan Terdakwa Pengancaman Wartawan

Medan, MISTAR.ID

Sidang perkara menghalangi tugas-tugas jurnalis atau wartawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/23) sore.

Sempat diisukan telah berdamai, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara menegaskan, tak pernah melakukan itu (damai) dengan terdakwa Jai Sanker alias Rakes.

Dalam kasus ini, terdakwa yang mengancam membunuh jurnalis itu didakwa atas pelanggaran Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam persidangan di PN Medan, para saksi dan korban yang hadir kompak mengaku, Rakes mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis.

Baca juga: Sidang Perdana, Rakes Akui Ancam Bunuh Jurnalis saat Liput Prarekontruksi di Medan

“Rakes sempat ingin merampas kamera jurnalis dan menghapus rekaman prarekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan 2 orang Anggota DPRD Medan,” kata Dony Admiral, jurnalis TV yang juga saksi mata di lokasi kejadian.

Namun, aksi itu gagal dilakukan, karena awak media melakukan perlawanan. Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suyanto. Terdakwa juga mengancam jurnalis Detik Sumut, Goklas Wisely dan Tribun Medan, Alfiansyah.

Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane menegaskan, pihaknya berkomitmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, AJI Medan secara kelembagaan tidak pernah berniat berdamai di luar pengadilan.

“Kami sepakat, kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya,” kata Tison melalui keterangan tertulis.

Cristison menegaskan, jika pun ada dari saksi korban yang mengaku sudah berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan.

Baca juga: KontraS Sumut Dorong LPSK dan Komnas HAM Ambil Bagian di Kasus Pengancaman Jurnalis

Yang pasti, kata Tison, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wisely tidak pernah mempunyai niatan untuk berdamai. Dikatakan, AJI Medan berkomitmen mengawal kasus ini hingga jatuh putusan kurungan.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus meminta Majelis Hakim yang menangani perkara ini menilai secara objektif.

“Hakim harus tau, bahwa pelapor dalam kasus ini lebih dari 1 orang. Kalau pun ada di antara mereka mengaku sudah berdamai, bukan berarti semua korban menyepakati hal itu,” kata Array.

Ia menegaskan, hakim harus menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada Rakes. Hakim juga harus menjatuhkan hukuman sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999.

“Pasal ini harus menjadi acuan bagi hakim dalam memberikan vonis kedepan. Ini selain pasal pengancaman bunuh,” tegas Array.

Baca juga: AJI Medan Kecam Tindakan Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis

Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan, Prayugo Utomo juga mengatakan, putusan hakim yang berkeadilan akan menjadi catatan baik bagi penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalistik. Aliansi, kata Yugo, akan tetap mengawal kasus ini demi keadilan terhadap jurnalis yang menjadi korban.

“Jaksa harus berani memberikan penuntutan dan berpedoman pada UU Pers. Jika diputus bersalah, kasus ini akan menjadi yurisprudensi ke depan. Sebagai langkah tegas, agar tidak ada lagi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.

Terpisah, Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah menegaskan, jika ada korban yang mengaku-ngaku sudah damai, hal itu bersifat individu.

“Kalau ada korban yang berdamai, itu bukan representasi maupun mewakili dari para korban yang diintimidasi. Dalam kasus ini jelas-jelas yang dilanggar UU Pers, pasal lex spesialis,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi prarekonstruksi kasus penganiayaan dengan terlapor 2 orang Anggota DPRD Kota Medan.

Baca juga: AJI Medan Kecam Tindakan Over Protektif Petugas Pengaman Presiden Terhadap Jurnalis

Kronologi dihimpun dari sejumlah lembaga yang tergabung ke dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan, saat kericuhan terjadi, korban Alfiansyah dan Goklas Wesly baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakes kemudian disusul teman-temannya. Rakes langsung melarang Alfian dan Goklas untuk melakukan pengambilan gambar.

Alfian sempat menanyakan maksud Rakes melakukan pelarangan. Namun, dia bersikeras menghadang keduanya. Rakes juga mengaku, dirinya merupakan anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).

Rakes dan sejumlah rekannya terus mengerumuni Alfian dan Goklas. Mereka terus mengintimidasi dan melarang untuk melakukan peliputan.

Saat bersamaan, Bahana Situmorang melihat Rakes Cs mengerumuni Alfian dan Goklas. Dia langsung datang ke arah kerumunan itu. Bahana sempat mempertanyakan maksud Rakes melarang jurnalis melakukan peliputan. Keributan semakin parah. Rakes malah semakin mengamuk, begitu juga rekannya yang turut menimpali.

Suryanto kemudian datang ke arah Alfian, Goklas dan Bahana. Mereka kembali mencoba mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan kekisruhan itu. Rakes dan rekannya mencoba merampas ponsel milik jurnalis. Saat itu juga Rakes menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi.

Baca juga: Mengaku Oknum LSM dan Wartawan Intimidasi Staf Puskemas Karang Anyar

Ketika kekisruhan terjadi, Rakes melakukan kekerasan dengan menendang Suryanto. Akibatnya Suryanto mendapat luka lebam di bagian paha kanan.

Aksi kekerasan itu hendak direkam Bahana dengan ponselnya. Namun, Rakes malah menepis tangan Bahana. Ponsel milik Bahana pun terlempar sekitar 3 meter, sehingga mengalami kerusakan karena terjatuh.

Alfian, Goklas dan Bahana kembali mencoba mengangkat kamera. Rekan-rekan Rakes kembali mengancam mereka untuk tidak melakukan pengambilan gambar.

Bahana juga ditarik-tarik Rakes yang terus menggamblangkan ancamannya. Setelah keributan berlangsung lama, petugas Kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka. Karena ditarik-tarik Rakes, Bahana juga mendapat luka goresan di lengan kirinya.

Para korban berupaya menghindar. Namun, Rakes Cs terus berteriak menyampaikan ancamannya. Rakes kemudian mendatangi korban Alfian dan Goklas bersama teman-temannya. Saat itu, salah satu teman Rakes mengangkat kamera dan mengarahkannya kepada awak media.

Baca juga: Terkait Pemberitaan, Wartawan Diancam Akan Dihabisi di Belawan

Korban Alfian dan Goklas kembali diancam akan dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakes mengancam akan membunuh Alfian dan Goklas.

“Ku matikan kalian nanti, ku tandai mukamu,” kata Rakes menurut kesaksian Alfian dan Goklas.

Menurut Suryanto, Rakes Cs terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis. “Sudah banyak wartawan ku tikam,” ujar Rakes menurut kesaksian Suryanto dan Bahana. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles