13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Sidang Perdana, Rakes Akui Ancam Bunuh Jurnalis saat Liput Prarekonstruksi di Medan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Jai Sanker alias Rakes menjalani sidang perdana atas kasus pengancaman dan penghalangan jurnalis atau wartawan dalam melakukan tugasnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Di persidangan kali ini, Rakes mengikutinya secara virtual, Selasa sore (13/6/23) sore.

Diketahui, sebelumnya Rakes melakukan tindakan pengancaman berupa pembunuhan dan kekerasan fisik seperti tendangan terhadap salah satu jurnalis, yakni Suriyanto pada 27 Februari 2023 lalu.

Baca juga: Prarekonstruksi Pembunuhan Santri di Medan Batal Digelar

Hal itu dilakukan, saat para jurnalis hendak melakukan peliputan tentang penganiayaan oknum anggota DPRD Kota Medan di Jalan Abdulah Lubis, Kota Medan.

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi yakni, Suriyanto, Alfiansyah, Goklas Wisely, Tuti Alawiyah Lubis dan Donny Atmiral.

Kelima saksi dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU terkait kasus pengancaman dan penghalangan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

Dari setiap pertanyaan yang dilontarkan JPU, kelima saksi memberikan keterangan yang sama, yakni mendapat tindakan intimidasi.

Baca juga: KontraS Sumut Dorong LPSK dan Komnas HAM Ambil Bagian di Kasus Pengancaman Jurnalis

Seperti diancam akan dibunuh, dihalang-halangi saat hendak melakukan peliputan, hingga salah satu saksi (Suriyanto) mendapatkan tindakan kekerasan berupa tendangan yang dilakukan Rakes.

Setelah mendengar pertanyaan yang diajukan JPU dan jawaban dari para saksi, Majelis Hakim lewat Hakim Ketua, As’ad Rahim mengajukan pertanyaan pada Rakes terkait pengakuan mereka (para saksi).

“Terdakwa Rakes, benarnya itu pengakuan dari para saksi? Atau anda keberatan dengan pernyataan para saksi?,” tanya As’ad.

Mendengar pertanyaan itu, Rakes menjawab dengan membenarkan pengakuan dari para saksi, yakni melakukan ancaman pembunuhan, menghalang-halangi tugas jurnalistik, hingga menendang Suriyanto. “Benar Yang Mulia,” ucapnya tanpa sedikit pun melontarkan bantahan.

Baca juga: AJI Medan Kecam Tindakan Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis

Kemudian, As’ad pun kembali bertanya perihal motif terdakwa melakukan hal tersebut. “Apa kepentinganmu di situ sehingga melakukan hal itu?,” tanyanya lagi.

Rakes pun mengaku, adiknya menjadi saksi dalam prarekonstruksi tersebut. “Saya melakukan itu karena adik saya sebagai saksi prarekonstruksi di lokasi saat itu,” ungkap Rakes.

Mendengar jawaban itu, As’ad menyebutkan, terdakwa tidak ada wewenang untuk hal itu, apalagi sampai menghalang-halangi tugas jurnalis.

Karena merasa bersalah dan tidak mampu menjawab apa-apa lagi sebab pengakuan para saksi telah dibenarkannya, Rakes pun meminta maaf. Ia mengakui, perbuatannya merupakan tindakan yang salah.

“Iya yang mulia. Saya (akui) salah juga, yang mulia,” ujarnya singkat menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. (deddy/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles