22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

63 Napi di Sumut Divonis Pidana Mati Sepanjang Tahun 2023

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan sepanjang tahun 2023 sebanyak 63 narapidana (napi) divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN).

Hingga saat ini, 63 napi tersebut masih hinggap di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumatera Utara (Sumut).

“Berjumlah 63 orang (terpidana mati),” kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, Rabu (27/12/23).

Rudy menyebut, vonis pidana mati tersebut didominasi para napi kasus narkoba dan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan menjadi tempat sementara sebelum dieksekusi bagi seluruh terpidana mati itu.

“(Kasus terbanyak) narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dengan rincian hukuman mati di Lapas Medan sebanyak 61 orang, kasus narkoba berjumlah 51 orang, dan kasus pembunuhan 10 orang,” ungkapnya.

Baca Juga : Wardani Ibrahim, Kurir Sabu 43 Kg Asal Bireuen Divonis Mati

Selain Lapas Tanjung Gusta Medan, Lapas Perempuan turut menjadi tempat penampungan sementara bagi terpidana mati dari kalangan wanita. “Lapas Perempuan total ada 2 orang dengan kasus pembunuhan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, saat ini jumlah penghuni Lapas yang ada di Sumut hingga 20 Desember 2023 sebanyak 24.374 orang. Sementara, untuk penghuni Rumah Tahanan (Rutan) berjumlah 7.639 orang. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles