16.6 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

2 Tersangka Kasus Rokok Luffman Ilegal Segera Diadili di PN Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Berkas perkara kasus rokok ilegal dengan dua tersangka yang ditangkap Tim Gabungan Bea Cukai Siantar bersama personel TNI dinyatakan lengkap atau P21. Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan BC Pematang Siantar, Dedi Suheimy melalui penyidik BC, Reli Turnip di ruang kerjanya, Kamis (18/8/22).

“Berkas sudah P21 atau sudah lengkap pada 26 Juli kemarin dan sudah tahap dua pada 2 Agustus. Tinggal pelimpahan dari jaksa ke PN Simalungun untuk disidangkan,” beber Reli, Kamis (18/8/2).

Pihak Bea Cukai sambung Reli, di persidangan nantinya akan menghadirkan saksi ahli dari Kanwil Bea Cukai Provinsi. Tersangka dalam kasus rokok ilegal merek Luffman ini, berinisial RH (37) dan I (41) keduanya berasal dari Aceh.

Baca juga: Tim Gabungan BC Siantar Tangkap 790.000 Batang Rokok Ilegal di Parapat

“Ancaman hukumannya lumayan berat, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” ujar Reli.

Diberitakan MISTAR.ID sebelumnya, Tim Gabungan BC Pematang Siantar bersama personel TNI-AD dari Rindam 1/BB pada 7 Juni dini hari berhasil mengamankan satu mobil pick up yang bermuatan penuh rokok ilegal merek Luffman di wilayah Jalan Siantar-Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan berawal adanya laporan dari intelijen BC yang menginformasikan pada 7 Juni 2022 akan ada pengiriman rokok tanpa pita cukai masuk di wilayah Kabupaten Simalungun. Kemudian Tim P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)
Tipe Madya Pabean (TMP) C sebanyak 6 orang dibantu 2 personel TNI-AD dari Rindam 1/BB pada hari mengatur strategi pengintaian, dengan mengambil titik intai di Jalan Sisingamangaraja, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Pengintaian yang berlangsung hingga dini hari itu tidak sia-sia, tepat sekitar pukul 00.45 WIB Tim Gabungan P2 BC Pematang Siantar melihat sasaran, sebuah mobil pick up melintas dari arah Balige tepatnya di SPBU Jalan Sisingamangaraja Parapat.

Dengan sigap petugas gabungan menghentikan pick up tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti muatan mobil pick up dipenuhi rokok ilegal merek Luffman bungkus warna merah.

Baca juga: Rokok Ilegal Makin Merambah, Setelah Luffman Muncul Luckyman di Simalungun

“Kita cegat di SPBU Parapat Jalan Sisingamangaraja. Di dalam mobil itu kita temukan 79 karton berisi rokok ilegal tidak dilekati pita cukai. Totalnya 790 ribu batang,” ujar Reli Turnip.

Penyidik BC Pematang Siantar itu menambahkan, dari pemeriksaan diketahui, rokok Luffman ilegal tersebut dibawa dari Sumatera Barat, sedangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp800 juta lebih.

Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut juga dilakukan sehubungan dengan Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal serentak di Seluruh Indonesia. Seluruh rokok ilegal termasuk mobil pick up dan dua orang tersangkanya  (sopir) sudah diserahkan pihak BC ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Kedua tersangka dalam kasus ini dipersangkakan melanggar UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut Reli Turnip, bukan hanya kali ini BC Pematang Siantar mengungkap kasus rokok ilegal, pada tahun 2019 satu kasus rokok Luffman dan rokok Bravo yang menggunakan cukai palsu juga sudah ditindak.

Baca juga: Bea Cukai Sita Ratusan Slop Rokok Ilegal dari Batam

Demikian juga adanya kasus kejahatan cukai rokok, misalnya cukai rokok untuk 20 batang ditempeli cukai yang 12 batang. Kasus ini, kata dia, merupakan pelanggaran salah peruntukan dan sanksinya hanya denda, seperti temuan 2018, 2019 dan tahun 2020.

“Cukainya sah, tapi peruntukannya yang salah. Cukai untuk 20 batang ditempeli ke rokok 12 batang,” tutupnya.(maris/hm09)

Related Articles

Latest Articles