19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Masuk ke RI secara Ilegal, WNA Asal Pakistan Ditindak Tegas

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang masuk ke RI secara ilegal.

Penindakan tegas yang akan dilakukan, yaitu berupa pendeportasian terhadap WNA tersebut. Hal itu sebagaimana ditegaskan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu, dalam konferensi pers di Rumah Detensi Imigrasi Medan, Jumat (8/3/24).

“Dengan bekerja sama dengan pihak terkait, kita telah melakukan investigasi dan diketahui bahwa WNA tersebut ternyata merupakan warga negara Pakistan. Untuk itu, akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya hingga pendeportasian dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Baca juga : Aksi Penipuannya Viral di Tiktok, 2 WNA Asal Iran Ditahan Imigrasi Sibolga

Jahari menjelaskan terkait kronologi penahanan terhadap seorang WNA asal Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian itu.

“WNA berinisial TN itu diketahui pernah mengajukan permohonan pembuatan paspor sesuai dengan persyaratan yang berlaku, baik itu KTP, KK, maupun akta kelahiran. Namun, seluruh dokumen tersebut ternyata palsu. Sebab, setelah ditelusuri ternyata dokumen tersebut terdaftar atas nama orang lain,” terangnya.

Related Articles

Latest Articles