15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Masuk ke RI secara Ilegal, WNA Asal Pakistan Ditindak Tegas

Kemudian, lanjut Jahari, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktur Jenderal Protokoler, dan Konsuler Kementerian Luar Negeri melakukan konfirmasi kepada Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta. Setelah dikonfirmasi, disampaikan bahwa WNA tersebut tidak diakui sebagai warga negara Pakistan.

“Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Besar Pakistan bahwa status dari TN adalah stateless atau tidak mempunyai kewarganegaraan. Akan tetapi, kita memiliki dokumen-dokumen sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah benar merupakan warga negara Pakistan,” ujar Jahari.

Baca juga : Dua WNA Rusia Dideportasi Langgar Etika di Pura

Jahari pun menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

“Kami menegaskan komitmen kami untuk melindungi kedaulatan negara dan menjaga ketertiban dalam hal masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba memalsukan identitas atau melanggar aturan imigrasi,” tegasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles