10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

16 Orang Diamankan Polres Tanjung Balai Selama Operasi Antik Toba 2023

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Bertempat di depan Gedung Pesat Gatra Polres Tanjung balai, 16 tersangka yang terjaring Operasi Antik Toba 2023 dipaparkan dalam Konferensi Pers pada Jumat (7/7/23) pukul 10.00 WIB.

Dalam siaran persnya, Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, selama 21 hari menerima 12 laporan polisi.

“Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai selama Ops Antik Toba 2023. Yang dimulai tanggal 12 Juni 2023 hingga 2 Juli 2023 atau selama 21 Hari, kita mengamankan 16 tersangka dengan jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 268 gram dan ganja seberat 8,65 gram,” ungkap Kapolres.

Baca juga: Narkoba dan Kriminalitas Sejalan, Kasi Brantas BNN Siantar : Itu Fakta di Lapangan

Lanjut kapolres, seluruh tersangka merupakan pengedar Narkotika.

“Pengungkapan tindak pidana Narkotika sebanyak 16 Orang adalah merupakan pengedar dengan memperjual belikan Narkotika jenis sabu dan ganja kepada orang yang
membutuhkan. Dan ini sudah merupakan target. Selama Operasi Antik Toba 2023 ini, Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap 100 % target operasi orang dan tempat,” ujar Kapolres

Adapun inisial ke enam belas tersangka yaitu:

Baca juga: Miliki Sabu, Pegawai BUMN dan Rekannya Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

1. H alias Killer
2. SL alias Rial alias AL
3. R alias Dani
4. AS alias Gotok alias Atok
5. SD alias Disu
6. JA alias Jhoni
7. TH
8. DDR alias Robin
9. SR alias Udin
10. N alias Ajan
11. FA alias Fadli
12. J alias Jhon
13. RGTS alias Roma
14. PR alias Paru alias Roji alias Putu
15. Z alias Junet
16. PS alias Botak

“Adapun pasal dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 Subs 112 Jo. Pasal 132 dan Pasal 111 (ayat 1 dan 2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman bagi pengedar minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Yuna/hm21).

Related Articles

Latest Articles