15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Miliki Sabu, Pegawai BUMN dan Rekannya Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Miliki sabu seberat 4,69 gram, seorang Pegawai BUMN, FST (45) bersama rekannya N alias Om Jek (48) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Senin (3/7/23) sekira pukul 19.30 WIB.

Pegawai BUMN bersama rekannya itu diamankan di Batu Lima, Jalan Letda Sujono Lingkungan I Kelurahan Teluk karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing tinggi tepatnya di sebuah pondok kebun.

“Benar, dari informasi masyarakat kita tangkap dua pelaku pengedar sabu dari sebuah pondok kebun, keduanya berinisial FST, seorang Karyawan BUMN dan N alias Om Jek warga sekitar TKP di Jalan Intan Lingkungan I Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (6/7/23).

Baca juga : Miliki Sabu, Dua Pria Diamankan Polres Tebing Tinggi dari Lokasi Berbeda

Keduanya berinisial N alias Om Jek (48) warga sekitar TKP dan FST (45) seorang karyawan BUMN warga Jalan Intan Lingkungan I Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

“Keduanya ditangkap ketika sedang menunggu calon pembeli,” ujar AKP Agus.

Saat ditangkap, keduanya menyimpan beberapa barang bukti di dalam saku celana dan selipan batang ubi.

Baca juga : Polres Tebing Tinggi Peringati HUT Bhayangkara Ke-77, Polisi Harus Bersih

“Saat diamankan, keduanya tidak langsung berterus terang, tapi berbelit-belit, sehingga kita lakukan penggeledahan badan dan kita temukan ada barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat 4,69 gram, 1 botol plastik warna putih dilapisi lakban hitam, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip transparan kosong dan uang tunai sebesar Rp100 ribu,” ucapnya.

Agus mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa keduanya memang kerap melakukan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pondok kebun.

“Para pelaku diringkus berdasarkan info dari masyarakat, dimana masyarakat telah banyak mengetahui bahwa pelaku sudah sering kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi itu,” sebut AKP Agus.

Baca juga : Pengembangan Kasus Narkoba, Polres Tebing Tinggi Tangkap Romo

Kemudian petugas membawa keduanya bersama barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas AKP Agus. (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles