Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HIBURAN

Vidi Aldiano Menang Gugatan, Tiga Perkara Hak Cipta Nuansa Bening Gugur di Pengadilan

Mistar.idSabtu, 22 November 2025 15.11
AN
vidi_aldiano_menang_gugatan_tiga_perkara_hak_cipta_nuansa_bening_gugur_di_pengadilan

Vidi Aldiano. (Foto: Instagram @vidialdiano)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya dapat bernapas lega setelah tiga gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan dengan total nilai tuntutan Rp28,4 miliar tersebut dihentikan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi, menyatakan gugatan cacat formal dan kurang pihak, sehingga persidangan tidak berlanjut ke substansi perkara. Para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.

Putusan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar. “Dengan dikabulkannya eksepsi, gugatan Penggugat menjadi tidak dapat diterima. Jadi, Majelis Hakim tidak masuk ke substansi perkara,” ujar Firman, Jumat (21/11/2025).

Firman menjelaskan salah satu kelemahan mendasar gugatan adalah kurang pihak. Dalam gugatan terkait distribusi digital, Keenan menyebut Apple Music, YouTube Music, dan Spotify sebagai pihak yang memuat lagu tersebut, namun ketiganya tidak digugat secara resmi. Kondisi yang sama terjadi dalam gugatan soal penampilan lagu dalam konser karena penyelenggara 31 konser juga tidak dilibatkan.

“Karena tidak digugatnya pihak-pihak yang disebut, perkara menjadi tidak lengkap. Dengan kurang pihak, gugatan tidak dapat diterima,” tutur Firman.

Gugatan pertama, bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuduh Vidi menampilkan lagu Nuansa Bening tanpa izin di 31 konser dan menuntut ganti rugi Rp24,5 miliar serta penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan.

Gugatan kedua, bernomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menyangkut distribusi digital di tiga platform streaming dengan tuntutan Rp3 miliar. Sementara gugatan ketiga, bernomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan diajukan oleh Rudi Pekerti, menuntut perubahan metadata pencipta lagu serta ganti rugi Rp900 juta.

Ketiga gugatan tersebut sama-sama dihentikan pada tahap awal karena dinilai cacat administrasi dan tidak memiliki dasar hukum untuk diperiksa lebih lanjut.

“Ini berbeda dengan gugatan yang ditolak. Kalau tidak dapat diterima, berarti secara formal gugatan tidak sah sejak awal,” kata Firman.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian sengketa hukum yang bergulir sejak Mei 2025. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN