Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
HIBURAN

K-Pop Demon Hunters Diboikot di Inggris

Mistar.idKamis, 20 November 2025 pukul 15.14 WIB
kpop_demon_hunters_diboikot_di_inggris

K-Pop Demon Hunters. (Foto: Patreon/Mistar)

news_banner

London, MISTAR.ID

Film animasi karya Maggie Kang dan Chris Appelhands, K-Pop Demon Hunters, diboikot di Inggris.

Menurut BBC pada Kamis (20/11/2025), Liliput Church of England Infant School mengeluarkan pengumuman untuk para orang tua murid. Sekolah itu meminta agar lagu-lagu dari K-Pop Demon Hunters tidak lagi dinyanyikan di lingkungan sekolah.

Sejumlah anggota komunitas sekolah yang berada di Poole, Dorset, Inggris, merasa tidak nyaman dengan film tersebut, terutama karena alurnya berkaitan dengan tema iblis.

“Untuk menghormati mereka yang merasa cerita film itu bertentangan dengan keyakinannya, kami mengimbau agar lagu-lagu dari K-Pop Demon Hunters tidak dinyanyikan di sekolah,” kata perwakilan sekolah.

Keputusan ini tidak diterima begitu saja. Para orang tua justru mengajukan protes. Salah satu orang tua menilai kebijakan sekolah ini cukup menggelikan. Orang tua menekankan bahwa anak-anak mereka memang menyukai K-Pop.

Di Inggris, popularitas K-Pop Demon Hunters setara dengan di Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Indonesia. Lagu-lagu OST-nya bahkan masuk dalam tangga lagu utama Official Charts.

Meski sukses secara global, film ini baru-baru ini ditolak masuk nominasi BAFTA Awards. Alasannya, pola distribusi film dianggap tidak memenuhi persyaratan.

K-Pop Demon Hunters pertama kali tayang di Netflix secara global pada bulan Juni sebelum mendapat rilis bioskop secara luas. Padahal, aturan BAFTA mewajibkan film memiliki minimal 10 penayangan komersial di Inggris selama sedikitnya tujuh hari.

Netflix sebenarnya telah mengajukan banding dengan menyatakan bahwa film tersebut pernah ditayangkan secara terbatas di 264 bioskop di Inggris pada Agustus dan Oktober. Namun BAFTA menolak argumen tersebut karena penayangan dilakukan setelah perilisan di platform streaming, bukan sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN