Jonathan Frizzy Bebas Hari Ini, Jalani Cuti Bersyarat hingga Maret

Jonathan Frizzy Bebas Hari Ini Usai Dapat Cuti Bersyarat. (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Aktor Jonathan Frizzy akhirnya menghirup udara bebas hari ini, Rabu (7/1/2026). Pria yang akrab disapa Ijonk tersebut resmi keluar dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB). Kepastian ini disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas),
Rika Aprianti. Ia menyebut Jonathan Frizzy telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif untuk mengikuti program pembebasan bersyarat tersebut. “Jonathan Frizzy dibebaskan dengan program cuti bersyarat,” ujar Rika, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan Surat Keputusan Ditjenpas, mantan suami Dhena Devanka itu seharusnya baru bebas murni pada 8 Maret 2026. Namun, melalui program CB, ia diizinkan keluar lebih awal dan menjalani sisa masa hukumannya di luar lapas. “Bebas murninya 8 Maret. Namun sejak 7 Januari ini, yang bersangkutan menjalani cuti bersyarat sesuai SK Ditjenpas,” kata Rika.
Meski telah keluar dari penjara, status hukum Jonathan Frizzy belum sepenuhnya bebas. Ia kini tercatat sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang dan wajib menjalani bimbingan, serta pengawasan hingga masa hukumannya berakhir.
“Selama periode itu, yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan dari Bapas Tangerang sampai 8 Maret,” ucap Rika.
Ia juga diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan, termasuk tidak melakukan pelanggaran hukum baru dan rutin melapor sesuai jadwal yang ditetapkan. Jika melanggar, hak cuti bersyaratnya dapat dicabut.
Kasus Vape Obat Keras
Jonathan Frizzy sebelumnya terjerat kasus hukum pada Maret 2025. Ia ditangkap karena terlibat dalam penyelundupan dan peredaran cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung Etomidate, zat obat keras yang dilarang beredar bebas.
Dalam persidangan, Jonathan dinyatakan berperan sebagai fasilitator. Ia membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia dan mengoordinasikan pengiriman melalui grup WhatsApp bernama Berangkat.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Oktober 2025 menjatuhkan vonis 8 bulan penjara.
Hakim menyatakan Jonathan Frizzy terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.






















