Friday, June 5, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Terkendala PSAK 117, Otoritas Jasa Keuangan Siapkan Relaksasi Bagi Perusahaan Asuransi

Mistar.idSenin, 6 April 2026 13.17
EH
AA
terkendala_psak_117_otoritas_jasa_keuangan_siapkan_relaksasi_bagi_perusahaan_asuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. (Foto: Tangkapan Layar/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pemberian diskresi atau relaksasi terkait batas waktu penyampaian laporan keuangan audited tahun buku 2025 bagi perusahaan asuransi.

Langkah ini diambil menyusul adanya kendala teknis dalam transisi implementasi PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 117 yang berbasis pada standar internasional IFRS 17.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan awal, batas akhir pelaporan seharusnya jatuh pada 30 April 2026. Namun, proses transisi yang kompleks membuat banyak perusahaan asuransi berpotensi mengalami keterlambatan.

Berdasarkan hasil rapat steering committee pada 27 Februari 2026 bersama berbagai asosiasi (IAI, DSK, IAP, AUI, hingga Dirjen Pajak), terungkap beberapa hambatan utama dalam penerapan PSAK 117, yaitu kesiapan sistem teknologi informasi yang belum merata di seluruh industri, penyesuaian akun laporan keuangan agar sesuai dengan model current estimate (nilai terkini), dan beban kerja Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam melakukan audit pertama berbasis standar baru ini.

"Kami mempertimbangkan untuk mengkaji pemberian diskresi batas waktu penyampaian laporan keuangan audited 2025. Namun, tambahan waktu tersebut tidak akan lebih dari akhir Juni 2026. Kami memahami ini adalah dampak one-off atau sekali terjadi karena masa transisi," kata Ogi dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).

Selain sektor asuransi, OJK juga menyoroti transformasi di sektor Dana Pensiun (Dapen) melalui penerapan skema Life Cycle Fund (LCF). Strategi ini memungkinkan portofolio investasi peserta berubah secara adaptif sesuai dengan usia mereka.

Terdapat dua fase utama LCF, yaitu penempatan pada instrumen agresif dengan imbal hasil tinggi bagi peserta usia muda, serta pengalihan ke instrumen konservatif dan likuid bagi peserta yang mendekati usia pensiun untuk menghindari risiko penurunan nilai pasar.

"Meski skema LCF merupakan praktik global yang direkomendasikan OECD, ada tiga tantangan besar yang dihadapi pengelola Dapen di Indonesia saat ini, yaitu dari sisi pengelola dengan tantangan kompetensi dalam mengelola investasi yang selaras dengan liabilitas," ucapnya.

Sambungnya, dari sisi pasar tantangan terbesarnya adalah terbatasnya alternatif produk investasi yang sesuai dengan profil peserta. Terakhir dari sisi peserta, tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya literasi mengenai prinsip investasi dan siklus optimalisasi imbal hasil.

"OJK berkomitmen menerapkan praktik global ini secara bertahap melalui persiapan yang lebih baik agar pengelolaan investasi dana pensiun dapat lebih optimal di setiap fase usia peserta," ujar Ogi. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN