29.4 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Soal Nasib Uang Lender Pinjol Tutup TaniFund, Begini Kata OJK

Jakarta, MISTAR.ID

Soal nasib uang lender pinjol tutup TaniFund yang belum dibayarkan oleh peminjam alias borrower di pinjol capai Rp122,4 miliar, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK angkat bicara terkait pemberi pinjaman di fintech lending ini.

OJK bertindak mencabut izin usaha  PT Tani Fund Madani atau TaniFund pada 3 Mei. Berdasarkan laman resmi TaniFund, total pinjaman yang disalurkan Rp520,9 miliar dan yang sudah dibayarkan Rp398,5 miliar.

Dengan begitu, nilai kredit yang belum dibayarkan oleh peminjam Rp122,4 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada 295 peminjam. Sementara, jumlah lender atau pemberi pinjaman yang berinvestasi di TaniFund sebanyak 7.096.

Baca juga : OJK Pastikan Pinjol Biaya Kuliah Tetap Mahasiswa Tak Masalah

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan berdasarkan neraca penutupan inhouse pasca pencabutan izin usaha, TaniFund memiliki aset Rp3 miliar.

TaniFund juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS untuk memutuskan pembubaran yang bersangkutan dan membentuk tim likuidasi terkait uang lender.

Tim likuidasi dibentuk paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha. Likuidasi merupakan tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban penyelenggara sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran.

Related Articles

Latest Articles