Rapat Direksi BEI Tetapkan Jeffrey Hendrik sebagai PJS Dirut

Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik dalam wawancara cegat seusai acara "Pemberian Penghargaan kepada Anggota Bursa Pemenang Most Active Structured Product Securities Company dan Penghargaan Khusus Investor Reward Program 2025" di di Gedung BEI, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Foto: Antara/ Muhammad Heriyanto)
Jakarta, MISTAR.ID
Rapat Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Direktur Utama BEI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat direksi yang digelar pada Jumat (30/1/2026).
Penunjukan Jeffrey dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama BEI setelah Iman Rachman mengundurkan diri dari posisinya. Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Sunandar, membenarkan keputusan tersebut.
“Sudah resmi, Pak Jeffrey. Diputuskan di rapat direksi hari Jumat lalu,” kata Sunandar saat ditemui wartawan, Jakarta, Selasa (3/2/2026), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Meski demikian, proses administrasi penunjukan PJS Direktur Utama masih menunggu surat pengunduran diri resmi dari Direktur Utama sebelumnya. Setelah dokumen tersebut diterima, pengangkatan PJS akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengundurkan diri pada Jumat (30/1/2026). Dalam pernyataannya, Iman menyebut pengunduran diri tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pribadi atas dinamika yang terjadi di pasar modal, khususnya tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam sepekan terakhir.
Ia menegaskan, seluruh proses administrasi dan penunjukan pejabat sementara akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku hingga ditetapkannya direktur utama definitif.
Ketentuan terkait pengisian kekosongan jabatan direksi BEI diatur dalam Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris BEI.
Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila jabatan Direktur Utama lowong, salah satu anggota direksi wajib ditunjuk sebagai pejabat sementara melalui keputusan direksi dan atas persetujuan Dewan Komisaris hingga pengangkatan pejabat definitif. (hm25)






















