Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Pengamat Sebut Kenaikan UMP Sumut Dinilai Lebih Tinggi Dibandingkan Provinsi Lain di Sumatra

Mistar.idSabtu, 27 Desember 2025 13.34
AN
AS
pengamat_sebut_kenaikan_ump_sumut_dinilai_lebih_tinggi_dibandingkan_provinsi_lain_di_sumatra

Pengamat Ekonomi Universitas Simalungun, Dr. Darwin Damanik. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengamat Ekonomi Universitas Simalungun, Dr. Darwin Damanik, mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026 naik 7,9 persen, dinilai lebih tinggi dibandingkan beberapa provinsi lain di Pulau Sumatra, seperti Sumatera Selatan dan Sumatera Barat.

“Meski data tersebut belum mencakup keseluruhan 10 provinsi di Pulau Sumatra. Kemungkinan besar juga secara nominal masih kalah dibandingkan provinsi lain seperti Riau, Aceh, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau,” ujar Darwin kepada Mistar, Sabtu (27/12/2025).

Ia menjelaskan, semakin tinggi produktivitas pekerja di suatu daerah, maka semakin besar pula kontribusi mereka terhadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, produktivitas tenaga kerja menjadi faktor penting dalam penentuan upah minimum di tingkat provinsi.

“Harapan kita, UMP di Provinsi Sumatera Utara dapat menyesuaikan dengan harapan para pekerja, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa meningkat,” ucapnya.

Darwin menambahkan, Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi dengan perekonomian terbesar di Pulau Sumatra. Setiap tahunnya, Sumatera Utara berkontribusi sekitar 25 persen terhadap perekonomian Pulau Sumatra, selain Provinsi Riau.

“Sudah seharusnya UMP Sumatera Utara bisa setara dengan Riau dan Sumatera Selatan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan upah minimum berpengaruh besar terhadap iklim investasi di suatu daerah. Investor cenderung tertarik pada wilayah dengan tingkat produktivitas tinggi, namun juga mempertimbangkan daerah dengan biaya upah yang relatif rendah.

“Oleh karena itu, pemerintah telah memperhitungkan sejumlah variabel yang berkaitan erat dengan iklim investasi dan aspek perlindungan pekerja agar kebijakan tersebut seimbang dan berkelanjutan,” tuturnya.

Di sisi lain, Darwin mengatakan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bukan sekadar angka, melainkan berkaitan langsung dengan isu kelangsungan bisnis dan kesejahteraan masyarakat.

“Tekanan terutama dirasakan sektor padat karya dan UMKM. Kenaikan UMK dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) serta relokasi pabrik ke daerah dengan upah yang lebih rendah,” katanya.

Ia menambahkan, perhitungan UMP telah memiliki formula baku. Dalam rumusan tersebut, variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi juga dimasukkan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku pada tahun 2025. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN