OJK Sumut Dorong Perbankan Perkuat Tata Kelola dan Perluas Kredit UMKM

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito dalam kegiatan Recycling Perbankan Tahun 2026 di Sibolangit. (Foto: OJK Sumut/Mistar)
Sibolangit, MISTAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Recycling Perbankan Tahun 2026 untuk memotivasi industri perbankan di Sumut dalam memperkuat tata kelola, menjaga kualitas kredit, dan memperluas pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah ini penting dilakukan untuk meningkatkan industri perbankan dan juga menumbuhkan perekonomian daerah yang berkelanjutan.
Acara yang berlangsung pada 15 hingga 16 Oktober lalu dan diselenggarakan di Sibolangit ini, mengusung tema "Memperkuat Tata Kelola dan Peran Perbankan dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Utara".
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito, mengatakan kepercayaan masyarakat adalah dasar yang penting dalam industri perbankan yang harus terus dijaga melalui tata kelola yang baik, pengelolaan risiko yang efektif, dan juga pelindungan hak dan kepentingan nasabah.
"Keamanan rekening dan kemudahan layanan, harus berjalan beriringan. Dana nasabah wajib dijaga, dan dihormati," kata Triyoga dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).
Triyoga menyampaikan, perbankan harus dapat memastikan keamanan pengelolaan rekening, transparansi informasi produk dan layanan, dan penyelesaian pengaduan nasabah secara efektif.
Pemanfaatan teknologi pada layanan perbankan, harus bersamaan dengan penguatan manajemen risiko dan ketahanan operasional agar dapat menjaga keamanan serta kenyamanan nasabah.
"OJK juga mendorong perbankan meningkatkan kontribusinya pada pertumbuhan ekonomi daerah melalui perluasan pembiayaan produktif, khususnya pada UMKM, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian," ucapnya.
Berdasarkan data per Agustus 2026, total kredit perbankan di Sumut yang mencakup bank umum serta BPR dan BPRS mencapai Rp329,80 triliun.
Penyaluran kredit UMKM oleh bank umum sebesar Rp80,71 triliun, dengan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) perbankan sebesar 1,97 persen. "Kemampuan membayar, harus jadi dasar pemberian kredit. Agunan tidak boleh menggantikan analisis kelayakan usaha," ujar Triyoga.
OJK meminta perbankan dapat memperkuat pemahaman pada karakteristik sektor usaha, meningkatkan kualitas analisis kredit, dan memanfaatkan data transaksi dengan bertanggung jawab.
Perbankan perlu menyesuaikan struktur pembiayaan, termasuk plafon, jangka waktu, dan jadwal pembayaran dengan siklus usaha dan kemampuan keuangan debitur untuk memitigasi risiko kredit bermasalah.
"OJK juga mendorong peningkatan kerja sama pada bank umum, BPR, dan BPRS agar dapat memperluas jangkauan pembiayaan produktif di daerah," tuturnya.
Khusus BPR/BPRS, OJK meminta penguatan kualitas aset, permodalan, likuiditas, pengelolaan risiko, dan percepatan penanganan debitur bermasalah melalui sistem peringatan dini (early warning system).
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER





































