Tuesday, October 20, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Bukan karena Ancaman MSCI, OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Sejak Januari

Mistar.idSelasa, 20 Oktober 2026 pukul 19.47 WIB
bukan_karena_ancaman_msci_ojk_tegaskan_reformasi_pasar_modal_sejak_januari

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari. (foto: Tri Susilo/CNBC Indonesia)

Jakarta, MISTAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan reformasi pasar modal Indonesia telah dilakukan secara besar-besaran sejak Januari 2026, jauh sebelum muncul ancaman penurunan status pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market berdasarkan pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 16 Oktober 2026.

Dikutip dari Republika, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, reformasi tersebut merupakan respons atas gejolak pasar modal yang terjadi pada awal tahun. OJK mengklaim telah mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, serta memperbaiki tata kelola pasar modal.

“Kita itu dari Januari (2026), sejak ada kejadian (gonjang-ganjing pasar modal) Januari, kita sudah sangat melakukan reform besar-besaran. Kalau boleh dibilang, kita all out loh,” ujar Friderica kepada wartawan seusai menghadiri acara Ijtima’ Sanawi yang digelar Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Salah satu langkah yang ditempuh ialah memperluas keterbukaan informasi melalui kebijakan shareholder name disclosure dengan ambang kepemilikan 1 persen. Melalui kebijakan ini, nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen pada perusahaan tercatat atau emiten dipublikasikan kepada masyarakat.

Menurut Friderica, ambang batas tersebut lebih rendah dibandingkan sejumlah pasar lain yang menerapkan batas 5 persen.

“Di kita (pasar modal Indonesia) dibukanya 1 persen loh. Di market lain tuh 5 persen,” katanya.

OJK juga menerapkan kebijakan High Shareholding Concentration (HSC), yakni pengungkapan kondisi ketika kepemilikan saham terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi pasar, memperkuat perlindungan investor, serta mendukung pembentukan harga saham dan pergerakan indeks yang lebih kredibel.

Friderica menyebut penerapan HSC merupakan kebijakan tambahan yang diinisiasi OJK, bukan semata-mata untuk memenuhi permintaan pihak eksternal.

“HSC itu tambahan, bukan requested. Itu benar-benar tambahan kita, ada ketentuan tentang HSC. Yang punya cuma market mana? Cuma kita (pasar modal Indonesia) sama Hongkong, sepengetahuan saya,” ujarnya.

Reformasi lainnya mencakup peningkatan batas minimum free float atau saham yang dimiliki publik dan tersedia untuk diperdagangkan menjadi 15 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan, memperkuat tata kelola perusahaan, serta mendorong pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan.

“Terus yang lain: free float, ya oke lah ya, 15 persen not bad gitu, walaupun memang kita stages ya kan, enggak bisa ujug-ujug gitu,” tutur Friderica.

OJK turut memperluas klasifikasi investor melalui sistem 39 investor classification. Sistem ini mengembangkan pengelompokan investor dari sembilan kelompok menjadi 39 subkategori untuk meningkatkan transparansi data dan menyesuaikan informasi pasar modal Indonesia dengan standar global, termasuk kebutuhan lembaga penyedia indeks seperti MSCI.

Selain memperbaiki struktur dan transparansi pasar, OJK juga menindak pelanggaran di pasar modal. Friderica menjelaskan, proses penjatuhan sanksi membutuhkan waktu karena regulator harus melakukan investigasi dan membuktikan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai sanksi terhadap tiga emiten yang dijatuhkan pada Jumat (16/10/2026). Menurut dia, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penyelidikan tidak serta-merta menunjukkan lambannya penegakan aturan.

“Jadi, sudah sangat granular banget. Kemudian kalau ditanya, kenapa sanksinya baru kemarin gitu? Karena kita perlu waktu untuk membuktikan. Perhatikan, kasus-kasus pasar modal di seluruh dunia itu enggak cepat untuk kita memberikan sanksi karena coordinative trading, kita harus membuktikan pihak-pihaknya mana dan sebagainya gitu,” jelasnya.

OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total sekitar Rp2,1 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Rinciannya, denda sebesar Rp1,5 triliun dijatuhkan kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN. DSSA merupakan bagian dari kelompok usaha Sinar Mas, sedangkan BREN dan CUAN terkait dengan kelompok usaha Prajogo Pangestu.

Friderica menegaskan, reformasi pasar modal harus terus dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor. Menurut dia, keputusan investasi perlu didasarkan pada fundamental perusahaan dan kondisi perekonomian Indonesia, bukan semata-mata pada gejolak pasar dalam jangka pendek.

Ia mencontohkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami penguatan sekitar 4 persen pada Selasa (20/10/2026) sebagai salah satu perkembangan yang perlu dicermati secara rasional.

“Tolong juga harus rasional melihatnya. Kalau kita reinvestasi itu kan lihat fundamental, baik dari perusahaan itu sendiri maupun dari ekonomi Indonesia. Jadi, maksudnya, hari ini coba lihat kita sudah rebound sekitar 4 persen kan? Ya sudah. Kalau kita semua percaya dan rasional juga, perbaikan terus kita lakukan,” tegasnya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN