11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

OJK: Perlu Edukasi dan Kesadaran Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal

Karo, MISTAR.ID

Penutupan platform pinjaman online (pinjol) ilegal dinilai tidak efektif karena dengan kecanggihan digital sekarang untuk membuat platform baru dengan nama baru dari mana saja bisa, baik dalam negeri dan luar negeri.

Maka yang diperlukan adalah edukasi dan kesadaran masyarakat supaya lebih memahami dan tidak berhubungan dengan pinjol ilegal.

Hal ini dikatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Bambang Mukti Riyadi kepada wartawan dalam kegiatan Media Summit 2023 yang digelar OJK Regional 5 Sumbagut di Taman Simalem Resort sejak 17-19 September 2023.

Baca juga : OJK Akan Terbitkan Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

“Keberadaan pinjol ilegal yang tetap tumbuh subur walau sudah dihentikan memang tidak menguntungkan dan tidak bisa dibiarkan. Saat ini, memang tengah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang dibentuk OJK. Tapi yang lebih penting perlunya kesadaran masyarakat,” jelasnya.

Disisi lain, OJK juga bekerjasama dengan instansi terkait seperti dengan Kominfo untuk bisa menutup platform pinjol ilegal.

“OJK juga terus meminta pelaku industri sekaligus konsumen di sektor jasa keuangan memahami UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur pelarangan entitas jasa keuangan ilegal atau tidak berizin di Indonesia. Jadi, OJK tidak hanya mengawasi yang pinjol yang ada izin, tapi juga tidak ada izin seperti pinjol Ilegal,” tambahnya.

Related Articles

Latest Articles