10.7 C
New York
Friday, May 10, 2024

OJK: Perlu Edukasi dan Kesadaran Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal

Dikatakan Bambang, UU ini merupakan regulasi terbaru guna menyikapi tantangan maraknya beredar di sektor keuangan seperti tawaran pinjaman online alias pinjol ilegal.

Dengan begitu, setiap kegiatan jasa keuangan harus memperoleh izin dari OJK selaku lembaga pengawas.

Kini, fungsi OJK dalam pengawasan sektor keuangan makin melebar, semakin kuat tanggung jawabnya tentang inklusi dan literasi keuangan.

Baca juga : OJK Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif di Desa Wisata

“Sekarang peminjam di sektor keuangan terdata di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan,” ujarnya.

Dikatakannya, masyarakat yang pinjam dana di Paylater misalnya kalau menunggak maka terdata di SLIK.

“Kalau sudah terdata dan macet maka dipastikan tidak lagi bisa meminjam di sektor keuangan lainnya,” terangnya.

Untuk diketahui, sampai Agustus 2023 OJK menerima pengaduan terkait fintech atau pinjol sebanyak 96 aduan. Dimana pengaduan tentang pinjol biasanya terkait dengan perbedaan bunga. (anita/hm18)

Related Articles

Latest Articles